AYOJAKARTA.COM - Salah satu revisi undang-undang yang harus segara disahkan ialah revisi dari Undang-Undang Penyelenggara Haji dan Umrah yang menjamin perlindungan kepada hak para jemaah.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR Abdul Fikri Faqih pada Senin 2 Juni 2025.
Abdul Fikri menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini seharusnya diutamakan.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah seharusnya mengutamakan perlindungan kepada mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dijamin hak-haknya,” pungkasnya.
Hal itu ia sampaikan ketika Abdul Fikri ikut menanggapi gagalnya calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.
Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa negara tidak bisa tinggal diam dan harus hadir memberikan perlindungan, meski visa tersebut bersifat business to business antara pihak biro perjalanan dengan pihak di Arab Saudi.
"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Meski tidak dikelola secara formal oleh pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memberikan perlindungan hukum bagi jemaah," paparnya.
Pemerintah harus menghadirkan aturan teknis dan pengawasan yang jelas untuk memastikan jemaah haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
"Ini bukan sekadar urusan bisnis, tetapi juga masalah perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang berniat menunaikan ibadah haji dan telah menunaikan kewajiban finansialnya, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan," ujar Fikri.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI, ada lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda 2025 yang batal berangkat akibat tak kunjung terbitnya visa dari Arab Saudi. Sejumlah perusahaan perjalanan haji yang menyelenggarakan furoda dimintai pertanggungjawaban.
Kementerian juga memastikan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah dibahas intensif dengan DPR RI.
Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul tentang pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif bagi jemaah haji yang menggunakan visa non kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.***

Share this article
gagalnya calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci, revisi UU Penyelenggara Haji dan Umrah...