Bisnis

Alasan Diskon Listrik 50 Persen Batal Diberlakukan pada Periode Juni-Juli 2025, Ternyata Digantikan untuk Bantuan Ini

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 02 Jun 2025, 20:58 WIB
Alasan Diskon Listrik 50 Persen Batal Diberlakukan pada Periode Juni-Juli 2025

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA ke bawah yang semula direncanakan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Keuangan Sri Mulyani pada saat mengumumkan paket stimulus yang akan berlaku di bulan Juni-Juli 2025 dengan total anggaran Rp24,44 Triliun.

Berbeda dari periode Januari-Februari, terdapat lima paket stimulus yang akan disalurkan oleh Pemerintah selama periode Juni-Juli 2025, yang mana diskon Listrik tidak termasuk salah satunya.

Baca Juga: Imbauan bagi Guru yang Terpanggil di PPG Guru Tertentu 2025! Ini 6 Hal Penting yang Harus Dilakukan saat Pendaftaran Seleksi Administrasi

Alasan Diskon Listrik 50 Persen dibatalkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pembatalan ini disebabkan oleh proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari target sehingga tidak memungkinkan realisasi diskon dalam periode tersebut.

“kebutuhan atau proses penganggarannya diskon listrik  untuk periode Juni-Juli ternyata jauh lebih lambat,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip oleh ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin 2 Juni 2025.

Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta, dengan target penyaluran mulai Juni 2025.

Bantuan ini diharapkan dapat lebih cepat dan tepat sasaran dibandingkan diskon listrik yang batal diberikan.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025: Cara Verval Ijazah di Info GTK, Bagaimana Jika Data Tidak Ditemukan di PD-Dikti? Ini Solusinya

5 Paket Stimulus yang disalurkan periode Juni-Juli 2025

Berikut 5 paket stimulus ekonomi yang akan disalurkan pemerintah selama periode Juni-Juli 2025 dengan total anggaran sekitar Rp24,44 triliun

  • Diskon Transportasi
  • Diskon Tarif Tol
  • Penebalan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Paket stimulus ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 dan meminimalisir dampak ketidakpastian ekonomi global. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Jinan Vania Barizky