AYOJAKARTA.COM – Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025 sudah resmi dibuka mulai tanggal 27 Mei 2025 dan akan ditutup pada tanggal 12 Agustus 2025.
Menjelang pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025, proses verifikasi dan validasi (verval) ijazah di Info GTK menjadi langkah penting yang wajib dilakukan oleh para calon peserta.
Namun, bagaimana jika data ijazah Anda tidak ditemukan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)?
Artikel ini akan membahas langkah-langkah solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut agar proses pendaftaran Anda tetap lancar dan sesuai ketentuan
Berikut ini adalah tata cara verval ijazah di Info GTK untuk pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025
- Akses laman resmi Info GTK pada link ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ lalu login menggunakan username, password, serta kode captcha yang muncul.
- Setelah masuk, pilih menu "Verval Ijazah" pada laman paling bawah.
- Masukkan data ijazah yang diminta, yaitu nama perguruan tinggi, program studi, jenjang pendidikan, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan nomor ijazah.
- Sistem akan memadankan data tersebut dengan data di SIVIL PD-Dikti. Jika data ditemukan, aplikasi akan menarik data resmi dari SIVIL PD-Dikti. Pastikan data yang tampil sudah sesuai dan lakukan konfirmasi kebenaran data.
- Jika terdapat kendala data tidak ditemukan di SIVIL PD-Dikti, peserta nanti akan diarahkan untuk mengecek langsung di portal https://ijazah.kemdikbud.go.id/.
- Setelah mengunggah dokumen, lakukan validasi gambar minimal tiga kali hingga tombol simpan aktif, lalu klik "Simpan Data".
- Tunggu proses verifikasi dari Dinas Pendidikan terkait dan Ijazah akan dianggap sah untuk mengikuti seleksi PPG, jika data sudah tervalidasi.
- Proses ini penting untuk memastikan keaslian dan validitas ijazah sebagai persyaratan administrasi seleksi PPG Guru Tertentu 2025. ***

Share this article
Berikut ini adalah tata cara verval ijazah di Info GTK untuk pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu 2025.