AYOJAKARTA.COM - Khabar gembira bagi anak pelajar pemegang kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan informasi terkait bantuan pendidikan dari program PIP.
Pencairan PIP akan dilakukan tiga kali selama setahun dengan tambahan bantuan tunai untuk pendidikan siswa miskin yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, penerima PIP akan menerima bantuan tiga kali dalam setahun.
Bantuan ini akan memberikan harapan bagi orang tua dan pelajar untuk pendidikan.
Selain bantuan PIP, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa uang tunai untuk pendidikan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun, disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.
Baca Juga: 5 Bansos Cair untuk KPM Lewat PT Pos dan Bank Himbara Hari Ini, Cek Saldo Sekarang!
Untuk besaran bantuan tunai pendidikan bagi pelajar SD, SMP dan SMP ada peningkatan di tahun 2024.
Total ada 18 juta pelajarf di seluruh Indonesia yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Bantuan ini untuk meningkatkan pendidikan mereka yang bertujuan dapat menciptakan generasi cerdas dan pintar.
Berikut rincian bantuan tunai bagi pelajar.
- jenjang SD : Rp 900 ribu per tahun
- jenjang SMP : Rp 1,5 juta per tahun
- jenjang SMA : Rp 2 juta per tahun
Prosedur pencairan dana PIP harus menyertakan buku tabungan, identitas pengenal siswa dan kartu debit instan sesuai ketentuan pihak bank penyalur.
Salah satu syarat agar dana PIP tetap tersalurkan, penerima harus rajin masuk sekolah.***