AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi warga Jakarta, pasalnya bantuan dana pendidikan KJP Plus Tahap I Juli 2024 untuk gelombang I sudah resmi cair.
Pencairan dana KJP Plus Tahap I bulan Juli untuk gelombang I ini telah dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I dilaksanakan mulai 4 Juli 2024," tulis P4OP Dinas Pendidikan Jakarta di Instagram @upt.p4op.
Adapun jumlah peserta didik yang mendapatkan bantuan dana pendidikan ini yaitu 460.143 siswa.
Seperti diketahui, bantuan KJP Plus ini diberikan Pemprov Jakarta untuk siswa-siswi di berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuan bantuan ini yaitu membantu biaya pendidikan siswa-siswi di Jakarta yang sedang menuntut ilmu di berbagai jenjang pendidikan.
Untuk nominal bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa-siswi ini besarannya berbeda-beda disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Lantas, berapa besaran bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I yang akan diterima peserta didik?
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @upt.p4op pada Jumat (5/7/2024), berikut info lengkapnya.
1. Jenjang SD/MI
- Jumlah peserta didik yang menerima bantuan: 207.286 siswa.
- Biaya rutin per bulan sebesar Rp135.000.
- Biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp130.000.
2. Jenjang SMP/MTs
- Jumlah peserta didik yang menerima bantuan: 131.054 siswa.
- Biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000.
- Biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp170.000.
3. Jenjang SMA/MA
- Jumlah peserta didik yang menerima bantuan: 44.301 siswa.
- Biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000.
- Biaya berkala per bulan sebesar Rp185.000.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp290.000.
4. SMK
- Jumlah peserta didik yang menerima bantuan: 76.603 siswa.
- Biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000.
- Biaya berkala per bulan sebesar Rp215.000.
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan sebesar Rp240.000.
5. PKBM
- Jumlah peserta didik yang menerima bantuan: 899 siswa.
- Biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000.
- Biaya berkala per bulan sebesar Rp115.000.
Sebagai tambahan catatan bahwa biaya rutin maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 untuk setiap bulannya.
Sedangkan sisa biaya rutin dan berkala bisa digunakan secara non tunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli gelombang I, semoga bermanfaat.***