Bisnis

Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai 28 Mei 2025: 1,8 Juta KPM Dicoret, Tak Layak Jadi Penerima?

Oleh: Lilia Sari Kamis 29 Mei 2025, 12:10 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2.

AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT Tahap 2.

Penyaliran PKH dan BPNT Tahap 2 telah dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menginformasikan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan dilakukan secara serentak.

Namun, prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Realme GT 7 Series Siap Meluncur di Indonesia 3 Juni 2025: Intip Spesifikasi dan Fitur Unggulannya

Adapun yang akan menerima bansos ini adalah sebanyak 16,5 juta KPM.

Diketahui, ini adalah pertama kalinya penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah basis data tunggal memuat kondisi sosial ekonomi penduduk, yang mana data ini dimutakhirkan setiap 3 bulan.

Terkait penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2, diinformasikan bahwa ada sekitar 1,8 juta KPM yang sebelumnya menerima bansos, kini tidak lagi layak menjadi KPM.

Sekitar 1,8 juta KPM ini telah dicoret dari daftar penerima.

Sebagai gantinya, kuota tersebut akan dialihkan kepada masyarakat yang lebih layak menjadi penerima bantuan.

Baca Juga: Update Status Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Ini Perkembangannya per 29 Mei 2025 di SIKS-NG

Penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan terus diproses hingga merata ke semua KPM yang ditetapkan.

Proses penyaluran ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025.

Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa penyaluran bansos dilakukan serentak, tetapi pelaksanaannya tetap bertahap.

Artinya, KPM tidak menerima dana atau saldo dalam waktu yang bersamaan.

Demikian adalah informasi terbaru mengenai penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 2.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky