Bisnis

Bansos Beras 10 Kg Positif Cair Menjelang Akhir Juni, 3 Daerah Ini Sudah Ada Jadwal Pencairan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 27 Jun 2024, 05:33 WIB
Ilustrasi. Mendekati akhir bulan, terpantau ada daerah yang sudah memiliki jadwal pencairan bansos beras 10 kg.

AYOJAKARTA.COM -- Menjelang akhir Juni 2024, bantuan pangan berupa beras 10 kg masih terus dicairkan.

Mendekati akhir bulan, terpantau ada daerah yang sudah memiliki jadwal pencairan bansos beras 10 kg.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Kamis 27 Juni 2024 penjadwalan pencairan bantuan beras 10 kg.

Ketiga daerah tersebut adalah Desa Situraja, Desa Baleraja, dan Desa Mekar Jaya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: 1 Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan Bansos PKH Tambahan Rp500 Ribu Khusus 13 Daerah Ini, Mana Saja?

Diprediksikan tidak hanya ketiga daerah tersebut saja yang terdapat jadwal pencairan, tetapi juga wilayah lain yang disalurkan oleh pihak transporter baik PT Pos Indonesia, PT Yasa dan sebagainya.

Pihak transporter berkomitmen akan terus menyelesaikan pencairan bantuan beras 10 kg hingga akhir tahun.

Ini karena bantuan pangan beras 10 kg resmi diperpanjang atau dilanjutkan hingga akhir tahun.

Akan tetapi, setelah bulan Juni pencairan bantuan ini akan mengalami perubahan.

Baca Juga: KKS Merah Putih Tak Terisi Saldo Bansos, Apa Penyebabnya? Cari Tahu di Sini!

Penyaluran bantuan ini akan dibuat per dua bulan sekali dan per KPM mendapatkan beras 10 kg.

Pencairan yang akan datang dijadwalkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024 mendatang.

Sehingga total bantuan pangan yang bisa didapatkan oleh para KPM adalah 30 kg.

Baca Juga: Selamat! Bonus Rp500 RIbu dan Rp900 Ribu Segera Cair Masuk ke Rekening KPM Mulai 1 Juli 2024, Pengganti Bansos BLT MRP?

Penerima bantuan ini akan tetap diambil dari data miskin ekstrem atau P3KE.

Jika di bulan ini terdapat banyak KPM yang dianggap tidak layak maka ini kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pemutakhiran data miskin ekstrem.

Sebagai informasi, bantuan tersebut atas kewenangan desa berdasarkan berita acara itu bisa digantikan ke warga lainnya yang tidak terdaftar di data penyaluran bantuan beras 10 kg.

Baca Juga: Hore! 4 Bansos Ini Masih Lanjut Pencairan Hingga Triwulan Ketiga 2024

Pasalnya, aturan bantuan ini lebih fleksibel karena jika ada KPM yang dianggap tidak layak karena meninggal dunia, sudah sejahtera, atau berada di luar kota dan tidak ada perwakilan yang bisa mengambil, atau sebab lainnya maka***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil