Bisnis

1 Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan Bansos PKH Tambahan Rp500 Ribu Khusus 13 Daerah Ini, Mana Saja?

Oleh: Nuriyah Nofasari Kamis 27 Jun 2024, 05:24 WIB
Ilustrasi. Program PKH Plus adalah inisiatif pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur yang memberikan bansos tambahan Rp500.000 setiap triwulan.

AYOJAKARTA.COM -- Informasi penting ini terkait dengan batas akhir pengusulan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan atau yang dikenal dengan PKH Plus sebesar Rp500.000.

Program bansos ini khusus untuk daerah Provinsi Jawa Timur dan tidak berlaku di seluruh Indonesia. Program PKH Plus adalah inisiatif pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur yang memberikan bansos tambahan Rp500.000 setiap triwulan.

Total bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Plus dalam setahun adalah Rp2 juta.

Baca Juga: KKS Merah Putih Tak Terisi Saldo Bansos, Apa Penyebabnya? Cari Tahu di Sini!

Program ini mayoritas menyasar KPM PKH reguler yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, khususnya yang berusia minimal 70 tahun ke atas.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Diary Bansos, pada Kamis, 27 Juni 2024, pada bulan Juni ini, ada 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kuota pengusulan tambahan PKH Plus, yaitu:

  1. Kabupaten Blitar
  2. Kabupaten Banyuwangi
  3. Kabupaten Tulungagung
  4. Kabupaten Sidoarjo
  5. Kota Madiun
  6. Kota Kediri
  7. Kota Blitar
  8. Kota Malang
  9. Kota Batu
  10. Kota Mojokerto
  11. Kota Surabaya
  12. Kota Pasuruan
  13. Kota Probolinggo

Baca Juga: Selamat! Bonus Rp500 RIbu dan Rp900 Ribu Segera Cair Masuk ke Rekening KPM Mulai 1 Juli 2024, Pengganti Bansos BLT MRP?

Syarat dan Ketentuan

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH Plus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. KPM PKH Reguler Lansia, berusia minimal 70 tahun ke atas dan terdaftar dalam data DTKS.
  2. Lebih diutamakan yang tidak ber-KK tunggal atau memiliki anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarga (KK).
  3. WNI yang memiliki E-KTP dan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  4. Jika penerima manfaat berstatus suami istri, hanya salah satu dari mereka yang memperoleh bantuan.
  5. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota melalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.

Batas Akhir Pengusulan

Pengusulan ini paling lambat diterima oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur pada hari Jumat, 28 Juni 2024. Pastikan semua syarat dan ketentuan telah dipenuhi untuk menghindari keterlambatan pengusulan.

Baca Juga: Hore! 4 Bansos Ini Masih Lanjut Pencairan Hingga Triwulan Ketiga 2024

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Selain program PKH Plus, hari ini juga masih ada penyaluran bantuan pangan beras 10 kg tahap keenam untuk bulan Juni 2024.

Beberapa daerah yang terjadwal untuk pencairan bantuan ini adalah Desa Situraja, Desa Balaraja, dan Desa Mekar Jaya di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penyaluran bantuan pangan beras 10 kg akan terus dilakukan hingga akhir tahun, dengan jadwal penyaluran per dua bulan sekali pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Total bantuan yang diterima oleh KPM adalah 30 kg beras.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil