AYOJAKARTA.COM - Teka-teki tentang pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024.
Pasalnya dengan keterlambatan pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2024 membuat para calon siswa penerima bansos ini di gelombang 2 semakin resah.
Namun jika melihat pola pencairan sebelumnya bisa prediksi bahwa pola dan besaran dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 2024 kemungkinan besar sama.
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, Rabu (26/6/2024), telah diumumkan besaran nominal Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2024.
Berikut ini adalah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 2024 yang diberikan untuk setiap jenjang pendidikan:
1. SD/SDLB/MI
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI):
Subsidi uang SPP: Rp130.000 per bulan. Subsidi ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam membayar uang SPP bulanan anak mereka.
Biaya personal: Total Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Biaya rutin mencakup kebutuhan sehari-hari seperti alat tulis, sementara biaya berkala digunakan untuk kebutuhan khusus seperti seragam dan buku.
Baca Juga: 6 Jurusan S1 Sepi Peminat di Universitas Diponegoro (UNDIP) Jalur Mandiri, Ada yang Cuma 80 Pelamar!
2. SMP/SMPLB/MTs
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs):
Subsidi uang SPP: Rp170.000 per bulan. Subsidi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya SPP bagi siswa SMP dan setara.
Biaya personal: Total Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan rutin dan berkala siswa.
3. SMA/SMALB/MA
Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah (MA):
Subsidi uang SPP: Rp290.000 per bulan. Besaran subsidi ini lebih tinggi mengingat kebutuhan biaya pendidikan di jenjang SMA.
Biaya personal: Total Rp420.000 per bulan, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.
Biaya ini mencakup kebutuhan rutin serta kebutuhan berkala yang lebih spesifik.
4. SMK
Untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
Subsidi uang SPP: Rp240.000 per bulan.
Biaya personal: Total Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp235.000, sedangkan untuk biaya berkala sebesar Rp215.000.
Subsidi untuk siswa SMK memang lebih tinggi dari pada jenjang pendidikan lain, karena umumnya memerlukan biaya praktik yang lebih tinggi.
5. Peserta PKBM
Untuk peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM):
Biaya personal: Rp300.000 per bulan, yang terdiri dari biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.
Biaya ini digunakan untuk mendukung kebutuhan belajar-mengajar di PKBM.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program bantuan seperti KJP Plus ini.***