Bisnis

SELAMAT! Bagi Pemegang KIS BPJS Kriteria Ini, Siap-siap Dapat Bansos Juli-September 2024, Cek Infonya di Sini!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 26 Jun 2024, 12:06 WIB
KIS BPJS

AYOJAKARTA.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang hingga kini masih dilakukan pemerintah.

Namun rupanya banyak masyarakat yang belum tahu bahwa pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan banyak yang mendapatkan bansos.

Dan kabar baiknya bagi pemegang KIS BPJS bersiap-siap karena akan kembali mendapatkan bansos Juli-September 2024.

Bansos ini ada yang berbentuk tunai dan ada yang non tunai yanh ditransfer melalui kartu ATM KKS para KPM.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2 Cair Bertahap untuk SD, SMP, SMA SMK Sederajat, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini Ya!

Lantas siapa saja pemegang KIS BPJS yang berhak mendapatkan bansos Juli-September 2024?

Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai ya.

Di artikel ini akan ada informasi mengenai kriteria pemilik KIS BPJS yang akan mendapatkan bansos Juli-September 2024 sebagaimana dirangkum Ayojakarta.com dari kanal YouTube Sukron Chanel, Rabu (26/6/2024).

KRITERIA PEMEGANG KIS BPJS YANG MENDAPATKAN BANSOS

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah memberikan bantuan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat berupa Kartu Indoensia Sehay dari BPJS Kesehatan.

KIS BPJS Kesehatan ini sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu PBI dan yang kedua adalaha KIS reguler atau umum.

Baca Juga: 6 Jurusan S1 Sepi Peminat di Universitas Diponegoro (UNDIP) Jalur Mandiri, Ada yang Cuma 80 Pelamar!

Untuk KIS PBI sendiri merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu agar dapat melakukan perawatan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya tambahan.

Nah kriteria pemegang KIS yang nantinya akan mendapatkan bansos dari pemerintah adalah yang berjenis PBI atau yang pembayarannya dibantu dan disubsidi oleh pemerintah.

Bagi pemegang KIS PBI ini akan mendapatkan bansos berupa uang dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan juga BPNT.

Meski begitu, tidak semua pemilik KIS PBI ini akan mendapatkan bansos tersebut.

Hal tersebut disesuaikan kembali dengan kondisi perekonomian, kuota yanh diberikan dan banyak faktor lainnya.

Selain itu pemegang KIS PBI juga tetap harus memenuhi syarat dan kriteria agar dapat menerima bansos PKH atau BPNT dari pemerintah.

Baca Juga: 5 Jurusan S1 Sepi Peminat di UNJ, Referensi untuk Diambil pada Jalur Mandiri Universitas Negeri Jakarta 2024

Salah satunya adalah mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Itulah informasi mengenai pemegang kartu KIS BPJS yang akan memdapatkan bansos. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris