Bisnis

Alhamdulillah KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Fix Cair Bertahap Rp9 Juta, Mahasiswa Bisa Ambil di Bank DKI Tanggal Ini Ya!

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Rabu 26 Jun 2024, 07:48 WIB
Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 akhirnya akan segera terealisasi.

AYOJAKARTA.COM — Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 akhirnya akan segera terealisasi.

Setelah pendaftaran KJMU tahap 1 tahun 2024 dilaksanakan di tanggal 4-24 Maret 2024, kini Mahasiswa kembali menanti pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan tanggal pencairan KJMU tahap 1 tahun 2024 saat melakukan Audiensi dengan ratusan mahasiswa.

Beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) 2024 merupakan salah satu program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain KJP Plus.

KJMU disalurkan untuk calon mahasiswa dan mahasiswa aktif PTN maupun PTS yang berasal dari kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif di PTN atau PTS, KJMU merupakan angin segar ketika ingin terus melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi akan tetapi mengalami kesulitan biaya untuk membayar UKT.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan KJMU sebagai akses pendidikan terutama bagi calon mahasiswa dan mahasiswa aktif PTN dan PTN, yang berasal dari wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas subdisi biaya perkuliahan.

Berikut persyaratan penerima beasiswa KJMU dari Pemprov DKI Jakarta:

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 2 Kali di Bulan Juni 2024? Penyaluran Periode Mei 2024 Terhambat, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

1. Merupakan lulusan pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus dan diterima PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

3. Dinyatakan lulus dan diterima PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

4. Sudah berstatus sebagai mahasiswa.

5. Pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

6. Wajib berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

7. Terdaftar aktif dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

8. Bukan sebagai penerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Lalu berapa nominal pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @upt.p4op, besaran dana bantuan perkuliahan yang didapatkan penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp1,5 juta per bulan atau total Rp9 juta per semester.

Beberapa komponen subsidi dana KJMU tahap 1 tahun 2024, antara lain subsidi UKT atau biaya perkuliahan PTN/PTS dan biaya pendukung personal seperti biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Proses penyaluran dana KJMU tahap 1 tahun 2024 melalui transfer ke rekening KJMU Bank DKI penerima setiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama enam bulan, sehingga total bantuan yang diterima sebesar sebesar Rp9 juta.

Nantinya mahasiswa hanya bisa mencairkan tiap bulannya setiap tanggal pencairan KJMU tahap 1 tahun 2024 jika dana sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.

Sebelum tanggal pencairan datang maka dana KJMU 2024 yang masuk ke rekening penerima bantuan tidak dapat ditarik tunaikan baik di mesin ATM terdekat atau agen bank Himbara terkait.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyelewengan uang KJMU untuk memenuhi kebutuhan di luar perkuliahan.

Lalu kapan pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2024?

Baca Juga: Bantuan Ditujukan untuk Siswa Lanjut Kuliah, Apa Perbedaan KJMU dan KIP Kuliah? Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube METRO TV, dana KJMU tahap 1 tahun 2024 akan dicairkan di hari ini, Rabu, 26 Juni 2024.

Hal ini seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino.

"Hari esok, esok hari (Rabu, 26 Juni 2024) ya itu akan ada pencairan langsung dan ini tentunya kita apresiasi dari pada upaya dan itikad baik dari Pemprov DKI Jakarta," kata Wibi ditemui awak media setelah DPRD Provinsi DKI bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan perwakilan Disdik mengadakan audiensi dengan ratusan mahasiswa, Selasa, 25 Juni 2024.

Banyak permasalahan yang dialami terkait keterlambatan pencairan dana KJMU tahap 1 tahun 2024.

Mulai dari verifikasi dan penetapan penerima KJMU, situs KJMU yang tidak responsif, kriteria penerima KJMU hingga kondisi real penerimanya.

Wibi Andrino juga menyoroti permasalahan tidak serta merta akan selesai setelah dana KJMU tahap 1 tahun 2024 ini resmi dicairkan.

Menurutnya, dari proses filterisasi penerima manfaat KJMU banyak masyarakat yang merasa dari proses pendataan banyak yang tidak akurat.

Sehingga perlu adanya penjelasan Pemprov DKI Jakarta yang lebih detail terkait indikator filterisasi penerima manfaat KJMU tahap 1 tahun 2024 ini.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana