Bisnis

Pengumuman Penting untuk KPM KIS, Ada Kebijakan yang Akan Berlaku Mulai Tanggal Ini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Rabu 26 Jun 2024, 05:37 WIB
Ilustrasi. Pengumuman penting untuk KPM pemilik kartu KIS berkaitan dengan kebijakan yang akan berlaku pada Juli 2024 mendatang.

AYOJAKARTA.COM -- Artikel kali ini akan membahas mengenai pengumuman penting untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pengumuman penting untuk KPM pemilik kartu KIS berkaitan dengan kebijakan yang akan berlaku pada Juli 2024 mendatang.

KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: MAAF! Ada KPM yang Tak Lagi Menerima Bansos PKH BPNT di Juli 2024, Berikut Alasan dan Jadwal Pencairannya

Baik KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memberikan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu 26 Juni 2024, BPJS baik yang gratis maupun berbayar akan menjadi syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi baik SIM A, B, maupun C.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: FIX SUDAH TERJADWAL! Ini Tanggal Proses Pencairan Bansos Juli-Agustus 2024, Cek Nama KPM yang Lolos di Sini!

Wilayah yang menerapkan BPJS sebagai syarat membuat SIM adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dapat diketahui bahwa tidak semua daerah akan menerapkan kebijakan BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM.

Namun, kebijakan memberlakukan BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.

Lalu bagaimana nasib masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM harus punya BPJS akan tetapi menunda iuran selama beberapa waktu?

Baca Juga: Alhamdulillah PKH Mei-Juni dan 7 Bansos Masih Cair untuk KPM Minggu Ini, BLT MRP Rp600 Ribu Akhirnya Siap Salur?

Saat ini banyak masyarakat yang sudah mendaftar BPJS berbayar tetapi membayar iuran tidak rutin perbulannya karena belum merasa membutuhkan layanan BPJS sehingga statusnya nunggak.

Bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS akan tetapi iurannya menunggak disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.

Artinya, masyarakat yang status BPJS-nya menunggak dan ingin mengurus SIM maka harus melunasi iurannya.

Kepesertaan BPJS dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.

Baca Juga: Pemutakhiran Data KPM sedang Berlangsung, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Masih Ingin Terima Bansos Bulan Depan!

Iuran BPJS sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi yang sudah melunasi iuran dan akan mengurus SIM harus melampirkan bukti bahwa telah melunasi kewajibannya.

Jika masyarakat belum bisa melunasi iuran, maka mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program rencana pembayaran iuran bertahap.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS disarankan untuk segera mendaftar dan bagi yang menunggak diimbau untuk mengaktifkan kepesertaannya agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.***

TAGS:
Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil