Bisnis

Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2024 untuk 460.143 Peserta Didik di Jakarta, Ini Rincian Jumlah Penerima per Jenjang

Oleh: Nadya Donna Putri Senin 24 Jun 2024, 11:17 WIB
Proses pencairan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus telah dilakukan sejak tanggal 13 Juni 2024.

AYOJAKARTA.COM — Proses pencairan KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus telah dilakukan sejak tanggal 13 Juni 2024.

Pencairan KJP Plus ini untuk tahap 1 tahun 2024. Ada sebanyak 460.143 peserta didik di Jakarta yang menjadi penerima manfaat bantuan tersebut.

Berapakah rincian jumlah peserta didik di Jakarta yang menjadi penerima bantuan KJP Plus pada tahap 1 tahun 2024?

Berikut adalah penjelasan dan rincian jumlah penerimanya dikutip dari Instagram @disdikdki pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Bocoran KJP Plus Tahap 1 2024 Gelombang 2 Cair Bertahap untuk SD, SMP, SMA SMK Sederajat, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini Ya!

Jumlah Penerima KJP Plus

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 telah dilakukan sejak tanggal 13 Juni lalu. Pencairan ini untuk alokasi Mei dan Juni.

Ada 5 jenjang pendidikan peserta didik yang menjadi penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024. Berikut rincian jumlah penerimanya:

1. SD/MI

Sebanyak 207.286 peserta didik di jenjang SD/MI yang menjadi penerima bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

2. SMP/MTs

Pada jenjang SMP/MTs, terdapat 131.054 peserta didik yang menjadi penerima KJP Plus alokasi Mei dan Juni tahap 1 tahun ini.

3. SMA/MA

Sebanyak 44.301 peserta didik di jenjang SMA/MA menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

4. SMK

Selain jenjang SMA/MA, terdapat juga untuk SMK yaitu ada sebanyak 76.603 orang peserta didik yang menjadi penerima bantuan KJP Plus ini.

5. PKBM

Jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) ada sebanyak 899 peserta didik termasuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang cair ini.

Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2024 ini adalah untuk gelombang pertama. Sedangkan gelombang kedua akan diverifikasi ulang sebanyak lebih dari 130 ribu orang.

Verifikasi ulang tersebut dilakukan di lapangan dengan melibatkan berbagai instansi seperti Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), dan Dinsos (Dinas Sosial) Provinsi DKI Jakarta.

Itulah penjelasan dan rincian jumlah penerima pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2024.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana