AYOJAKARTA.COM -- Ada informasi pertama terkait bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Informasi pertama yakni 10 hari ke depan, ada empat jenis pembaruan data KPM PKH yang harus dicek, terutama oleh para pendamping sosial PKH.
Pembaruan data pada penerima bansos tersebut perlu dilakukan agar bantuan yang diterima sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dikutip dari Youtube Diary Bansos, pada Jumat, 21 Juni 2024, berikut adalah empat jenis pembaruan data yang perlu diketahui:
Baca Juga: Hati-Hati! KPM yang Melakukan Ini akan Dicabut Bansos PKH-BPNT dan KIS
1. Pembaruan Data Kehamilan KPM
Pembaruan data kehamilan KPM ini dicek setiap bulannya oleh para pendamping sosial berdasarkan laporan KPM tersebut.
Menurut aturan Kementerian Sosial, kehamilan yang dapat dihitung dalam bantuan PKH adalah maksimal kehamilan kedua.
Jika ada KPM yang memiliki lebih dari dua anak, maka kehamilan anak ketiga tidak akan dihitung dalam bantuan PKH. B
antuan untuk kehamilan adalah sebesar Rp750.000 jika dicairkan per 3 bulan lewat PT Pos Indonesia, atau Rp500.000 jika dicairkan per 2 bulan lewat kartu KKS.
2. Pembaruan Data Anak Balita
Anak balita yang berusia 0 hingga 6 tahun harus dicek apakah masih memenuhi syarat.
Jika usia anak balita tersebut sudah lebih dari 6 tahun, maka tidak bisa lagi disebut sebagai komponen anak balita dalam bantuan PKH.
Bantuan untuk anak balita adalah Rp750.000 jika dicairkan lewat PT Pos Indonesia per 3 bulan atau Rp500.000 jika dicairkan per 2 bulan lewat kartu KKS.
3. Pembaruan Data Kematian KPM
Jika ada KPM yang meninggal, hal ini harus dilaporkan ke operator yang ada di desa atau kelurahan. Jika KPM yang meninggal adalah kepala keluarga tunggal dan tidak memiliki ahli waris, maka bantuan akan dihentikan.
Namun, jika ada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat, maka perlu dilakukan pergantian pengurus melalui operator setempat.
Baca Juga: Surat Undangan Sudah Dibagikan! Segera Ambil Bansos Ini di Kantor Pos Indonesia Terdekat!
4. Pembaruan Data KPM yang Sudah Mampu
KPM yang sudah mampu atau memiliki usaha yang maju, termasuk PNS, ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan upah di atas UMP atau UMR, harus dilaporkan agar bantuan dihentikan.
Data ini harus dilaporkan ke operator di desa agar status KPM tersebut diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.
KPM PKH BPNT Siap-siap Difoto Lagi Rumahnya
KPM PKH BPNT yang proses pencairannya lewat PT Pos Indonesia akan difoto lagi rumahnya.
Tujuan dari foto geotagging ini adalah untuk memastikan keberadaan dan kondisi rumah KPM sesuai dengan data bantuan sosial (bansos).
Foto ini akan memastikan apakah rumah KPM memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Jika ditemukan bahwa kondisi rumah KPM sudah tidak sesuai kriteria, maka bantuan di periode berikutnya kemungkinan tidak akan cair lagi.
Namun, tidak semua rumah KPM akan dihapus, hanya KPM yang rumahnya tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.