Bisnis

Sudah Cair! Bantuan KJP Plus Sudah Mulai Disalurkan Secara Bertahap, Siapa Saja Siswa yang Layak Terima Bantuan Ini?

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 19 Jun 2024, 06:27 WIB
KJP Plus

AYOJAKARTA.COM – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk gelombang pertama bulan Mei dan Juni 2024 sudah mulai disalurkan.

KJP Plus merupakan bantuan strategis yang disediakan oleh pemerintah provinsi Jakarta bagi siswa yang kurang mampu.

Tujuan dari bantuan ini guna meringankan beban siswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Baca Juga: Mana yang Benar? Kuasa Hukum Saka Tatal Sebut Tuduhan Pembunuhan Vina-Eki Berdasarkan Naluri Iptu Rudiana

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Jakarta @upt.p4op, bantuan KJP Plus untuk tahap pertama bulan Mei dan Juni 2024 sudah mulai disalurkan pada tanggal 13 Juni 2024.

Ada sebanyak 460.143 peserta didik yang mendapatkan bantuan ini, dari jumlah tersebut akan dibagikan untuk peserta didik mulai dari jenjang SD/MI hingga SMA/MA dan SMK.

Kendati demikian, terdapat beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemprov Jakarta bagi siswa yang layak mendapatkan bantuan.

Kriteria Siswa Penerima Bantuan KJP Plus

Dikutip Ayojakarta.com dari jakarta.go.id pada Rabu, 19 Juni 2024, berikut ini beberapa kriteria siswa yang layak untuk mendapatkan bantuan KJP Plus gelombang pertama Mei-Juni 2024, di antaranya:

1. Peserta didik yang berusia 6 tahun hingga 21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik aktif dalam salah satu sekolah negeri maupun swasta di provinsi Jakarta.

3. Memiliki nomor induk kependudukan Jakarta dan berdomisili atau bertempat tinggal di Jakarta.

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Anak panti asuhan, dan penyandang disabilitas.

7. Seorang anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

9. Anak yang sebelumnya tidak sekolah kembali sekolah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenhan Buka Formasi 25.258 di Seleksi CPNS 2024, Cek Rinciannya di Sini

Cara Cek Bantuan KJP Plus

Berikut ini cara yang dapat dilakukan oleh siswa untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus gelombang pertama Mei-Juni 2024:

1. Masuk pada laman https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Kemudian pilih ‘Periksa Status Penerima’.

3. Masukkan nomor NIK.

4. Lalu, pilih tahun dan tahap.

5. Kemudian, klik ‘Cek’.

Demikian informasi untuk bantuan KJP Plus gelombang pertama yang disalurkan untuk bulan Mei dan Juni 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky