Bisnis

Hore! KJP Plus Tahap 1 Mei-Juni 2024 dan 2 Bansos Anak Sekolah SD-SMA/SMK Fix Cair Serentak Hari Ini di KKS dan Bank

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Kamis 13 Jun 2024, 16:22 WIB
KPM anak sekolah kembali mendapatkan berkah pencairan bansos KJP Plus tahap 1 dan dua bansos lainnya.

AYOJAKARTA.COM — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khususnya untuk KPM anak sekolah kembali mendapatkan berkah pencairan bansos KJP Plus tahap 1 dan dua bansos lainnya.

Selain bansos KJP Plus tahap 1 tahun 2024 yang dicairkan di bulan Juni, ada dua bantuan sosial lainnya yang juga disalurkan untuk KPM anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

Bansos KJP Plus tahap 1 2024 dan dua bansos lainnya dicairkan melalui KKS, Bank Himbara, dan Bank DKI secara bertahap di bulan Juni.

Pemerintah semakin bergerak cepat untuk mencairkan bansos pendidikan baik yang bersifat reguler dan dikelola instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bansos pendidikan diberikan kepada KPM siswa-siswi ang berasal dari kategori keluarga tidak mampu atau prasejahtera.

Menjelang Idul Adha, beberapa bantuan sosial memang sudah ramai disalurkan untuk keluarga penerima manfaat khususnya siswa-siswi SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang dinyatakan layak menerima bansos.

Bantuan yang bersifat reguler disalurkan dalam bentuk dana non tunai melalui KKS, Bank Himbara, dan Bank DKI serta dapat ditarik tunaikan melalui mesin ATM terdekat atau agen bank penyalur.

Lalu bansos pendidikan apa saja yang resmi dicairkan hari ini, Kamis, 13 Juni 2024?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS dan laman Instagram @upt.p4op, Kamis, 13 Juni 2024, berikut tiga bansos Pendidikan yang resmi dicairkan untuk KPM anak sekolah.

Baca Juga: Sudah Cair! 460.143 Penerima KJP Plus Bulan Mei dan Juni 2024 Full Senyum, Cek Besaran Dana di Sini

1. KJP Plus

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 1 tahun 2024 akhirnya resmi dicairkan pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2024 untuk gelombang I periode Mei dan Juni tahun 2024.

Sebanyak 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang masuk ke dalam SK pemberian bantuan berhak mendapatkan pencairan bansos KJP Plus tahap 1 secara bertahap.

Nominal pencairan, sebagai berikut:

SD/SDLB/MI: 207.286 peserta didik

Rincian:
-  Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu

SMP/SMPLB/MTs: 131.054 peserta didik

Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

SMA/SMALB/MA: 44.301 peserta didik

-  Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan.
-  Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

SMK: 76.603 peserta didik

- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.

Peserta PKBM: 899 peserta didik

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Biaya rutin KJP Plus tahap 1 bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan dengan ketentuan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima.

Pencairan dapat dilakukan secara non tunai dan dapat ditarik tunaikan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: CEK REKENING SEKARANG! KJP Plus Mei dan Juni 2024 Cair Dobel Hari Ini 13 Juni, Segini Besaran yang Diterima

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial PKH kembali dicairkan bukan hanya untuk bidang kesejahteraan sosial melainkan juga pendidikan.

Bansos PKH tahap 3 periode salur Mei-Juni sudah dicairkan secara bertahap khususunya untuk kategori anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.

Pencairan bansos PKH periode salur Mei-Juni disalurkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI secara bertahap.

Bagi para KPM yang memiliki komponen pendidikan yaitu anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat maksimal tiga orang bisa mendapatkan pencairan PKH tahap 3.

Pencairan PKH tahap 3 untuk KPM anak sekolah melalui KKS, sebagai berikut,

- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA/SMK sederajat Rp334 ribu

KPM anak sekolah yang berhak menerima pencairan bansos PKH tahap 3 wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan namanya tercantum dalam data bayar atau SP2D pencairan bantuan.

Baca Juga: Asyik! Pencairan KJP Plus Dimulai Hari Ini: Begini Jumlah dan Cara Ceknya!

3. PIP Kemdikbud

Bansos PIP Kemdikbud juga sudah dicairkan untuk tahap 4-40 kepada KPM anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK sederajat.

KPM yang berhak menerima bansos adalah KPM siswa yang masuk dalam SK pemberian bantuan dari Kemendikbudristek dan pastinya sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat), BNI untuk jenjang SMA/SMK sederajat, dan BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).

Rincian nominal pencairan PIP tahap 4-40, sebagai berikut:

- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu

- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu

- Kategori anak SMA/SMK sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu

Dana bantuan PIP dicairkan dalam bentuk non-tunai dan dapat ditarik tunaikan melalui mesin ATM bank Himbara terdekat.

Bagi KPM yang sudah mendapatkan pencairan PIP tetapi belum memiliki ATM maka bisa melakukan pencairan dana bansos melalui cabang bank Himbara atau BSI terkait.

Syarat pencairan bansos PIP di agen bank Himbara atau BSI, antara lain identitas atau KTP orang tua atau wali, Kartu Identitas Anak, dan buku rekening SimPel sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana