AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah akhirnya datang juga bagi para siswa siswi DKI Jakarta karena bantuan KJP Plus Mei dan Juni 2024 akhirnya dicairkan mulai hari ini Kamis, 13 Juni 2024.
Kabar gembira pencairan KJP Plus Mei dan Juni 2024 diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui akun instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op.
"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Mei dan Juni Gelombang I dilaksanakan mulai 13 Juni 2024," tulis keterangan akun tersebut seperti dikutip Ayojakarta.com, Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam pengumuman yang disampaikan, jumlah penerima yang resmi mendapat bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 tersebut adalah sebanyak 460.143 peserta didik.
Baca Juga: Siap-Siap Lolos CPNS PPPK 2024! Berikut Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Paling Sepi Peminat
Jumlah tersebut memang turun cukup banyak dari pencairan tahap sebelumnya 2023 yang semula 656.390 peserta didik.
Berikut adalah rincian jumlah penerima per jenjang pendidikan dan besaran bantuan yang diterima untuk KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024:
SD/MI
Jumlah penerima sebanyak 207.286 peserta didik.
Besaran bantuan:
Biaya Rutin per bulan sebesar Rp 135.000.
Biaya Berkala per bulan sebesar Rp 115.000.
Tambahan SPP bagi swasta per bulan Rp 130.000.
SMP/MTs
Jumlah penerima sebanyak 131.054 peserta didik.
Besaran bantuan:
Biaya Rutin per bulan sebesar Rp 185.000.
Biaya Berkala per bulan sebesar Rp 115.000.
Tambahan SPP bagi swasta per bulan Rp 170.000
SMA/MA
Jumlah penerima sebanyak 44.301 peserta didik.
Besaran bantuan:
Biaya Rutin per bulan sebesar Rp 235.000.
Biaya Berkala per bulan sebesar Rp 185.000.
Tambahan SPP bagi swasta per bulan sebesar Rp 290.000.
SMK
Jumlah penerima sebanyak 76.603 peserta didik.
Besaran bantuan:
Biaya Rutin per bulan sebesar Rp 235.000.
Biaya Berkala per bulan sebesar Rp 215.000.
Tambahan SPP bagi swasta per bulan Rp 240.000.
PKBM
Jumlah penerima sebanyak 899 peserta didik.
Besaran bantuan:
Biaya Rutin per bulan sebesar Rp 195.000.
Biaya Berkala per bulan sebesar Rp 115.000.
Baca Juga: Ditutup Hari Ini! Berikut 5 Sekolah Kedinasan yang Punya TMS Terbanyak, Ada IPDN dan POLTEKIM
Bagi para penerima KJP Plus juga harus mengetahui aturan dalam penggunaan dana bantuan tersebut dimana penggunaan biaya rutin hanya boleh digunakan maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan secara tunai.
Sedangkan sisanya ditambah biaya berkala bisa digunakdn untik membeli kebutuhan sekolah secara non tunai.
Kamu sudah bisa mulai melakukan pengecekan rekening di atm mulai sekarang ya.
Share this article
Jumlah penerima yang resmi mendapat bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 tersebut adalah sebanyak 460.143 peserta didik.