AYOJAKARTA.COM - Hari ini para warga Jakarta tengah berbahagia, pasalnya bantuan yang telah lama ditunggu-tunggu telah cair.
Ya, bantuan tersebut yaitu KJP Plus Tahap I tahun 2024 yang mengalami keterlambatan pencairan karena adanya perubahan timeline pendaftaran.
Berdasarkan informasi yang telah dibagikan melalui akun Instagram miliki Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional (P4OP), pencairan KJP Plus Tahap I tahun 2024 ini mulai dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga: Lulusan SMA hingga S2 Bisa Daftar! Cek 24 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenkumham
Selain itu, pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2024 ini untuk alokasi bulan Mei-Juni untuk Gelombang I.
Gelombang I sendiri terdapat sebanyak 460.143 peserta diri penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI.
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2024 bulan Mei dan Juni Gelombang I dilaksanakan mulai 13 Juni 2024." dikutip dari akun Instagram @uptp4op, pada Kamis 13 Juni 2024.
Dana bantuan pendidikan ini akan diberikan kepada peserta didik mulai dari jenjang pendidikan SD/MI hingga peserta PKBM.
Besaran dana bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik akan bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Lantas, berapa sih besaran dana bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2024 yang akan diterima oleh peserta didik?
Baca Juga: Jurusan Kuliah dengan UKT Termahal di Indonesia, Siapkan Dana Pendidikanmu!
Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut ini besaran dana bantuan yang akan diterima oleh peserta didik.
1. Jenjang SD
- Penerima: 207.286 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp 136.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Rp 130.000
2. SMP/MTs
- Penerima: 131.054
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
- Tambahan SPP: Rp 170.000
3. SMA/MA
- Penerima: 44.301 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
- Biaya berkala per bulan:185.000
- Tambahan SPP: Rp 290.000
Baca Juga: Diduga Ada Upaya Sembunyikan Kebenaran di Kasus Vina dan Eky, Mahfud MD: Saya Yakin Ada Permainan
4. SMK
- Penerima: 76.603 peserta didik
- Biaya rutin per bulan:Rp 135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
- Tambahan SPP: 240.000
4. Peserta PKBM
- Penerima: 899 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Sebagai tambahan informasi jika penggunaan biaya rutin maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dari biaya rutin dan berkala nantinya bisa digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai KJP Plus Tahap I tahun 2024 yang telah cair. Semoga bermanfaat.***