AYOJAKARTA.COM – Adanya polemik dalam kasus kematian Vina serta Eky, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai akibat penanganan hukum yang tidak profesional.
Selain menganggap tidak profesional, Mahfud MD juga menganggap penanganan kasus Vina serta Eky disebabkan karena adanya permainan.
Hilangnya dua nama DPO dalam kasus tewasnya Vina dan Eky serta sudah masuk dalam dakwaan Jaksa, menurut Mahfud MD merupakan salah satu indikasinya.
Adanya dugaan permainan dalam penanganan kasus tersebut, menurut Mahfud MD disebabkan karena tidak profesionalnya peran petugas hukum yang terlibat.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mahfud menyebut upaya mengaburkan suatu kasus merupakan bentuk permainan dan tindak kejahatan.
“Saya yakin ini bukan sekedar perkara ketidakprofesionalan, tetapi juga ada permainan,” ungkap Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV Pontianak, Kamis (13/6/2024).
Hilangnya dua nama tersangka yang sebelumnya sudah sempat masuk dalam DPO dengan alasan salah sebut, menurut Mahfud merupakan indikasi lain adanya permainan.
Terkait penangkapan Pegi Setiawan, Mahfud menilai sosok yang diduga sebagai otak para tersangka dan dalang dalam peristiwa juga cenderung meragukan.
Baca Juga: Ikut Interogasi Saka Tatal, Ayah Eky Disebut Sebagai Kunci Kasus Vina Cirebon
Karena itu, Mahfud menilai penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi karena peran dari petugas kepolisian yang tidak profesional.
Mahfud beranggapan, polemik menyangkut kasus Vina dan Eky yang terus menjadi sorotan publik merupakan bagian dari upaya menutupi kebenaran.
Sehubungan dengan akan digelarnya proses sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Komisi Yudisial.
Selain memastikan proses hukum yang adil, kedatangan tim kuasa hukum juga menilai adanya sejumlah kejanggalan terkait penangkapan terhadap kliennya.
Meski tidak berhasil menemui Pimpinan Komisi Yudisial yang tengah melakukan seleksi Hakim Agung, tim meminta agar pengawasan tetap dilakukan.
Menurut Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, sampai Rabu 12 Juni 2024 Surat Penahanan dari Kepolisian belum pernah diterimanya.
“Penahanan Pegi ini habis sampai tanggal 10, sampai sekarang surat penahanan tidak diberikan ke kami!”, keluh Marwan.
Terkait pernyataan yang sudah disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi III DPR RI memberikan tanggapan.
Habiburokhman secara tegas menjelaskan, setiap persoalan hukum tidak bisa ditangani hanya berdasarkan asumsi atau perkiraan.
Lebih lanjut Habiburokhman menyebut, persoalan yang sudah berstatus hukum harus dijadikan sebagai acuan atau pedoman.
Meski demikian, pedoman yang sudah berkekuatan hukum tersebut tetap dapat diperbaharui jika ditemukan novum atau bukti baru.
“Kalau memang ada perkembangan, ada bukti baru ada namanya Peninjauan Kembali, silahkan saja ditempuh,” ungkap Habiburokhman.***

Share this article
Mantan Menkopolhukam Mahfud MF menduga ada upaya menyembunyikan kebenaran di kasus pembunuhan Vina dan Eky.