AYOJAKARTA.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tengah menjadi buah bibir di kalangan warga DKI Jakarta.
Bagaimana tidak, KJP Plus Mei yang seharusnya diberikan kepada penerima jenjang SD, SMP, dan SMP hingga bulan berganti dan masuk minggu pertama di bulan Juni 2024 masih belum juga dicairkan.
Perlu diketahui bahwa KJP Plus merupakan program strategis yang digunakan untuk memberikan askes bagi warga DKI Jakarta, yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tingkat SMA/SMK.
Besar dana yang didapatkan para penerima KJP Plus per bulan nominalnya berbeda-beda tergantung dari jenjang sekolah.
Sebenarnya tanpa KJP Plus alokasi Mei dan Juni 2024, para siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat bisa memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah hingga Rp1,8 juta per tahun.
Bantuan ini dinamakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat yang kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS.
Perlu dipahami bahwa bantuan KJP Plus memang khusus diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi para siswa yang kurang mampu di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sementara KIP atau bantuan PIP diberikan oleh pemerintah secara nasional.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id pada Jumat, 7 Juni 2024, PIP merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik maupun mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Para penerima PIP biasanya menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada peserta didik sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Berikut ini besar dana PIP untuk setiap jenjang mulai dari SD, SMP, dan SMA:
1. Jenjang SD
- SD/SDLB/Paket A : Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir : Rp225.000 per tahun
2. Jenjang SMP
- SMP/SMPLB/Paket B : Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir : Rp375.000 per tahun
3. Jenjang SMA
- SMA/SMK/SMKLB/Paket C : Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir : Rp900.000 per tahun
Sementara itu pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan siswa penerima KJP menerima KIP yang didistribusikan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 26 Januari 2018.
Bagi yang ingin terdaftar sebagai penerima KJP atau penerima KIP, maka harus terdaftar dalam DTKS. Hal ini dikarenakan DTKS menjadi dasar pemberian program bantuan sosial dari pemerintah.
Berikut cara daftar DTKS di DKI Jakarta:
- Buka laman dtks.jakarta.go.id.
- Lakukan registrasi akun jika belum memiliki akun.
- Bagi yang sudah memiliki akun maka segera login.
- Klik menu Pendaftaran.
- Kemudian isi data diri, anggota keluarga, dan informasi mengenai rumah tangga.
- Setelah itu kirimkan data.***