AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Tahap 1 tahun anggaran 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran, seleksi dan penetapan penerima.
Program bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 diperuntukkan bagi KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sasaran penerima bansos KJP Plus Tahap 1 adalah KPM anak usia sekolah mulai dari sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Program bansos pendidikan KJP Plus telah resmi diluncurkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahap yang pertama tahun anggaran 2024.
Penerima bansos KJP Plus ditetapkan berdasarkan SK pemberian bantuan yang dikeluarkan Pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
KJP Plus disalurkan setiap periode atau per bulan kepada KPM yang sudah ditetapkan layak sebagai penerima bansos.
Tujuan pemberian bansos ini agar siswa-siswi di wilayah Provinsi DKI Jakarta bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak hingga jenjang formal 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Berikut nominal bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 yang resmi dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui unggahan di laman Instagram @upt.p4op.
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Baca Juga: Sudah Masuk Bulan Juni KJP Plus Mei 2024 Belum Cair, Disdik DKI Beberkan Penyebabnya
Ada aturan terbaru terkait dengan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 2024 berdasarkan klaster untuk SMA dan SMK swasta ang peserta didiknya diterima melalui jalur PPDB Bersama 2024.
Berikut rincian nominal pencairan dana bansos KJP Plus untuk SMA Swasta jalur PPDB Bersama 2024.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Sedangkan untuk rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDB Bersama 2024, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Biaya rutin KJP Plus Tahap 1 yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Pencairan dapat dilakukan secara non tunai dan dapat ditarik tunaikan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Kapan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 akan terealisasi?
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di laman Instagram @upt.p4op, estimasi pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 akan terealisasi paling lambat di akhir Juni atau awal Juli 2024.
Jika di awal bulan Juli 2024 maka bisa diprediksi pencairan KJP Plus Tahap 1 akan dicairkan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya seperti periode sebelumnya.
Bagi penerima lama atau calon penerima baru, bisa melihat status kepesertaan KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.
Akan tetapi peserta lama maupun baru juga wajib berhati-hati karena beberapa kesalahan yang dilakukan bisa menyebabkan pencoretan status kepesertaan hingga pembatalan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 untuk peserta didik.
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, menyebutkan bahwa penyebab kegagalan pencairan bansos KJP Plus bagi KPM siswa penerima bahwa status penerima bansos dapat dicabut, sebagai berikut:
1. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang berlaku.
2. Perokok dan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
3. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
4. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.
11. Terlibat penipuan.
12. Terlibat mencontek massal
13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
Baca Juga: Tak Muncul sebagai Calon Penerima KJP Plus Padahal Nama Terdaftar di DTKS? Begini Solusinya
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
19. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
20. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.
21. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun.
22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.***

Share this article
Kesalahan yang dilakukan bisa menyebabkan pencoretan status kepesertaan hingga pembatalan pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1.