Bisnis

Pekerja Swasta Siap-Siap! Gaji Dipotong 2,5 Tanggal 10 Setiap Bulannya untuk Iuran Tapera

Oleh: Iit Lita Apriani Senin 27 Mei 2024, 20:26 WIB
Ilustrasi. Gaji Pekerja Dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

AYOJAKARTA.COM - Mulai tanggal 10 setiap bulannya, gaji pekerja swasta akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), dengan total pemotongan sebesar 3 persen setiap bulan.

Potongan bertujuan untuk membiayai dana Tapera yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Informasi ini dikutip oleh Ayojakarta.com dari laman Instagram @folkative, Senin (27/05/2024).

Baca Juga: Ini Daftar SMP Terbaik di Yogyakarta Selama 6 Tahun Berturut-Turut

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan ini pada 20 Mei 2024.

Bagi para pekerja, besaran iuran dibagi antara pekerja dan pemberi kerja, dengan pekerja menanggung 2,5 persen dan pemberi kerja menanggung 0,5 persen dari gaji bulanan.

Sementara itu, bagi peserta yang bekerja sendiri atau wiraswasta, mereka harus menanggung seluruh iuran sebesar 3 persen secara mandiri.

Apa Itu Tapera?

Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri dengan cara menabung secara kolektif.

Baca Juga: Pemegang KIS dan BPJS Bisa Dapat Bansos PKH-BPNT, Begini Caranya

Dana yang terkumpul dari iuran ini akan digunakan untuk menyediakan kredit pemilikan rumah dengan bunga rendah atau subsidi perumahan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Dengan adanya program Tapera, diharapkan masalah kekurangan rumah layak huni di Indonesia bisa teratasi.

Implementasi kebijakan ini tentu akan berdampak langsung pada gaji bersih yang diterima pekerja setiap bulan.

Meski begitu, manfaat jangka panjang dari program Tapera diharapkan bisa membantu pekerja memiliki rumah sendiri dengan lebih mudah.

Namun, kebijakan ini mungkin akan menuai pro dan kontra, terutama bagi mereka yang merasakan dampak signifikan terhadap penghasilan bulanan mereka.

Beragam tanggapan muncul dari masyarakat terkait kebijakan ini.

Sebagian orang mendukung karena melihat manfaat jangka panjang dalam kepemilikan rumah.

Namun, tidak sedikit juga yang khawatir terhadap pengurangan gaji yang mungkin mempengaruhi kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: 4 Tanda Bahwa Seseorang Hanya Pura-Pura Suka Padamu Menurut Psikologi, Apa Saja?

Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, iuran Tapera mungkin akan dirasa kurang relevan.

Berikut beberapa tanggapan netizen berkaitan dengan program tersebut.

"Apapun kebajikannya, rakyat pasti kena imbasnya," ungkap akun @juwita.prb mengungkapkan rasa kekecewaannya.

"Gaji pejabat dinaikin, gaji pekerja dipotongin," tulis @ina_wulandari.

Meski begitu, beberapa netizen tetap mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar 8 SD Terbaik di Jakarta Timur Berdasarkan Nilai Akreditasi, Rekomendasi PPDB 2024

"Setelah dibaca dengan seksama Tapera ini sebenernya Program Pemerintah yang cukup lumayan Bagus. Sekali lagi disini wajib nya bagi 'Peserta' ya gaes. Awalnya yang bisa mendaftar hanya ASN, TNI, Polri sekarang pegawai swasta bisa daftar dengan syarat minimal umur 20th dan sudah menikah dan di daftarkan pemilik pemberi kerja." tulis akun @felixhry

"Pekerja dengan gaji di bawah 8juta (rendah) setelah 1 tahun dapat mendapatkan pinjaman maks 260juta dengan cicilan rendah. Untuk yang sudah jadi peserta bakal ditarikin iuran 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari gaji kita. Semoga bermanfaat gaes," lanjutnya.

Pada intinya, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah sendiri.

Meski akan berdampak pada penghasilan bulanan, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dalam jangka panjang.

Bagi pekerja dan pemberi kerja, memahami rincian kebijakan ini sangat penting untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan yang akan terjadi dalam pengelolaan gaji dan anggaran rumah tangga.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Desi Kris