AYOJAKARTA.COM — Pemerintah memberikan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bisakah pemegang BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga bisa mendapatkan bansos lainnya seperti PKH dan BPNT?
Bagaimana langkah-langkah yang perlu diambil untuk memanfaatkannya?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial, Minggu, 26 Mei 2024, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Rezeki Akhir Bulan! PKH Mei-Juni dan 6 Bansos Cair Serentak via KKS, Bank Himbara, dan Kantor Pos
Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)?
KIS atau BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. KIS terbagi menjadi dua kategori:
- Mandiri: Iuran dibayarkan sendiri oleh peserta.
- Gratis: Iuran dibayarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Pemegang KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sudah menerima bantuan sosial dalam bentuk jaminan kesehatan gratis. Namun, ada juga jenis bantuan sosial lainnya yang dapat diterima, seperti PKH dan BPNT.
Baca Juga: Hari Ini Ada Saldo Masuk Rp150.000 di KKS BRI dan Rp500.000 BNI Milik KPM, Bansos Apa?
Jenis Bantuan Sosial dan Kriteria Penerimanya
- PKH (Program Keluarga Harapan): Bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas atau lansia.
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Bantuan berupa bahan pangan yang diberikan kepada keluarga miskin setiap bulan.
Bagaimana Memperoleh Bansos PKH dan BPNT bagi Pemegang KIS?
- Terdaftar di DTKS: Pemegang KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat biasanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, untuk memastikan, pemegang KIS dapat mengecek status melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Mengusulkan Diri: Jika belum terdaftar di DTKS, pemegang KIS bisa mengusulkan diri melalui desa atau kelurahan setempat. Operator SIKS-NG di desa atau kelurahan akan membantu mengajukan data.
- Memastikan Kelayakan: Pemegang KIS yang memenuhi kriteria kelayakan (seperti yang ditetapkan untuk PKH dan BPNT) dapat mengusulkan nama untuk dimasukkan dalam daftar penerima bansos melalui musyawarah desa atau kelurahan.
Prosedur Pengusulan
- Usulan penerima bansos biasanya dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk memastikan kelayakan.
- Data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait sebelum diajukan ke Kementerian Sosial.
- Pemohon bisa memantau status usulan melalui website cekbansos.kemensos.go.id atau melalui operator desa/kelurahan.
Pemegang KIS harus memastikan data selalu diperbarui. Ini penting untuk menjaga kelayakan dalam menerima bantuan sosial lainnya.
Data yang tidak diperbarui dapat mengakibatkan tertundanya atau bahkan hilangnya kesempatan untuk menerima bansos.
Pemegang BPJS KIS yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah berpotensi untuk menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH dan BPNT, asalkan terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria kelayakan.
Dengan mengusulkan diri melalui desa atau kelurahan setempat dan memastikan data selalu diperbarui, kesempatan untuk menerima bantuan sosial tambahan akan lebih besar.***
Share this article
Pemerintah memberikan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, termasuk melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.