AYOJAKARTA.COM – Memasuki minggu kedua Mei 2025, ribuan keluarga penerima bantuan sosial mulai melakukan pengecekan saldo bantuan sosial (bansos) pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tujuannya jelas yakni ingin memastikan apakah dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua sudah tersedia.
Namun hingga kini, belum terdapat pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan dana tersebut.
Baca Juga: Catat Ya! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Janjikan 4 Hal Ini ke Keluarga Korban Ledakan Amunisi di Garut
Belum Ada Tanda Penyaluran, Jadwal Masih Mengacu Kemensos
Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bantuan sosial tahap kedua direncanakan berlangsung mulai minggu ketiga bulan Mei 2025.
Walau begitu, beberapa KPM mengaku bahwa aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) masih memuat data bantuan tahap sebelumnya yang berakhir Maret 2025.
Artinya, sistem penyaluran belum diperbarui untuk triwulan berikutnya.
Info Palsu Marak, KPM Diimbau Tak Langsung Percaya
Belakangan ini, media sosial ramai dengan klaim pencairan bansos sebesar Rp350.000 hingga Rp600.000 yang disebut-sebut sebagai bantuan tahap dua.
Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kemensos yang membenarkan hal tersebut.
Kemungkinan besar, dana yang dimaksud adalah sisa dari pencairan sebelumnya atau bukan berasal dari program bansos resmi.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tidak mudah termakan informasi yang belum diverifikasi.
KPM disarankan untuk bertanya langsung kepada pendamping sosial PKH atau perangkat desa untuk memastikan kebenaran informasi.
Siapa Saja yang Masuk Daftar Penerima Tahap 2?
Penyaluran bansos tahap kedua tahun ini menggunakan Data Terpadu Sejahtera (DTS) yang telah diperbaharui dan lebih akurat dibanding Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebelumnya.
Hanya masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4 yang diprioritaskan menerima bantuan. Berikut klasifikasi desil tersebut:
Desil 1: Penghasilan di bawah Rp800.000 – Kategori sangat miskin atau miskin ekstrem
Desil 2: Rp800.000 – Rp1,2 juta – Kategori miskin
Desil 3: Rp1,2 juta – Rp1,8 juta – Kategori rentan miskin
Desil 4: Rp1,8 juta – Rp2,5 juta – Kategori prasejahtera
Warga yang masuk ke desil 5 ke atas tidak lagi masuk daftar penerima bantuan, kecuali ada perubahan kondisi ekonomi dan data terbaru mendukung.
Status Bantuan Dapat Berubah Sesuai Kondisi Ekonomi
Penting untuk dipahami bahwa status penerima bansos bisa berubah sewaktu-waktu.
Bila pendapatan keluarga menurun dan masuk ke dalam desil yang lebih rendah, maka mereka memiliki peluang untuk kembali menerima bantuan.
Sebaliknya, jika pendapatan meningkat, maka nama penerima dapat dihapus dari daftar.***