Bisnis

Fantastis! Kamu Akan Terima Gaji Segini Lengkap dari Golongan I- IV Setiap Bulan Jika Lolos CPNS dan PPPK 2024, Tertarik Daftar?

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 14 Mei 2024, 12:44 WIB
Ilustrasi CASN

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 segera dibuka pada bulan Juni 2024.

Sesuai dengan adanya gaji ASN Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen, bagi Kamu yang lolos pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan kantongi gaji setiap bulannya dengan nominal yang fantastis.

Selain akan menerima tunjangan lainnya hingga uang pensiunan, ini daftar lengkap gaji PNS Tahun 2024 mulai dari golongan I hingga golongan IV yang akan Kamu terima setiap bulannya jika lolos dalam tes CPNS dan PPPK tahun ini.

Diketahui bahwa pemerintah akan membuka 1, 2 juta lebih formasi pada seleksi CPNS dan PPPK 2024, sehingga ini menandakan bahwa aka nada peluang besar bagi Kamu yang mendaftar untuk menjadi PNS tahun ini.

Baca Juga: Update Terkini Status SIKS-NG Bantuan Sosial PKH Mei-Juni 2024: Keterangan SP2D Sudah Muncul

Hingga saat ini menjadi seorang PNS adalah Impian banyak orang, sebab profesi yang satu ini memiliki banyak keuntungan, bahkan Kamu juga akan mendapatkan gaji pensiunan seumur hidup setiap bulannya loh.

Lantas berapa gaji PNS yang akan diterima setiap bulannya?

Seorang PNS akan menerima gaji setiap bulannya berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Masa depan yang cerah dengan kepastian gaji setiap bulan hingga seumur hidup akan menjadi keunggulan tersendiri saat lolos dalam tes CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: SPMB Polstat STIS 2024 Dibuka Besok, Ini Rasio Keketatan Tiap Prodi D3 dan D4 beserta Peluang Kelolosannya, Atur Strategi Pilihanmu!

Terkait adanya kenaikan gaji ASN Tahun 2024 ini, pemerintah melalui BKN telah menerbitkan peraturan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok sesuai golongannya masing-masing.

Peraturan itu termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Dari peraturan BKN nomor 1 Tahun 2024 telah disebutkan terkait penyesuaian gaji pokok PNS yang berdasarkan masa kerja setiap golongan.

Baca Juga: Dibuka Besok! STIS Buka Kuota 355 Orang untuk Taruna Taruni Baru 2024, Cek Syarat Umum dan Timeline Pendaftaran

Berikut adalah rincian gaji PNS yang akan diterima jika lolos pada seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang dikutip oleh ayojakarta dari akun tiktok jadipns.id sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

· PNS golongan Ia Rp 1.685.664-Rp 2.522.664

· PNS golongan Ib Rp 1.840.860-Rp 2.670.732

· PNS golongan Ic Rp 1.918.728-Rp 2.783.700

· PNS golongan Id Rp 1.999.944-Rp 2.901.420

Gaji PNS golongan II

Baca Juga: Daftar 44 Jurusan SAINTEK UGM Dengan Skor Aman UTBK SNBT 2024, Wajib Penuhi Jika Ingin Lolos, Ada Kedokteran

· PNS golongan IIa Rp 2.183.976 -Rp 3.648.488

· PNS golongan IIb Rp 2.385.072-Rp 3.797.604

· PNS golongan IIc Rp 2.485.944-Rp 3.958.200

· PNS golongan IId Rp 2.591.136-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

· PNS golongan IIIa Rp 2.785.752-Rp 4.575.312

· PNS golongan IIIb Rp 2.903.580-Rp 4.768.848

· PNS golongan IIIc Rp 3.026.484-Rp 4.970.592

· PNS golongan IIId Rp 3.154.464-Rp 5.180.760

Gaji PNS golongan IV

· PNS golongan IVa Rp 3.287.844-Rp 5.400.000

· PNS golongan IVb Rp 3.426.948-Rp 5.628.420

· PNS golongan IVc Rp 3.571.884-Rp 5.866.452

· PNS golongan IVd Rp 3.722.976-Rp 6.114.636

· PNS golongan IVe Rp 3.880.548- Rp 6.373.296

Itulah daftar gaji PNS Tahun 2024 lengkap dari golongan I- IV jika Kamu dinyatakan lolos dalam tes CPNS dan PPPK tahun ini yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 2024.***

Baca Juga: HORE! Status Terbaru di Aplikasi SIKS-NG Berubah, 5 Tahap Lagi Bansos PKH Positif Cair

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Imanudin Abdurohman