Bisnis

Bansos BPNT Mei 2024 Cair Lewat Kantor Pos Atau KKS? Cek Informasi Lengkapnya Disini!

Oleh: Dheana Rizky Ramadhani Jumat 10 Mei 2024, 13:09 WIB
Ilustrasi pencairan bansos

AYOJAKARTA.COMBansos merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Salah satu bansos yang diberikan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BPNT diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu dalam bentuk uang tunai, uang ini bisa digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti sembako.

KKS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial termasuk BPNT. KKS dapat digunakan untuk mengambil bantuan beras dan BPNT.

Selain itu, KKS juga berfungsi sebagai kartu debit yang mempermudah pemiliknya untuk menabung atau melakukan transaksi di bank. Pemilik KKS dapat menabung dan menyimpan uang yang diperoleh dari bansos.

Baca Juga: Tips WhatsApp agar Bebas dari Orang Kepo, Dijamin Pesan dan Privasi Terjaga

Lalu, bansos BPNT Mei 2024 cair lewat KKS atau kantor pos? BPNT sebenarnya disalurkan lewat dua cara itu yakni langsung dari KKS dan via kantor pos.

Skema pencairan bansos ke KKS disalurkan untuk dua bulan sementara via kantor pos diberikan pertiga bulan.

Dikutip AYO JAKARTA.COM melalui laman umsu.ac.id, saat ini belum ada KPM yang melaporkan bahwa bantuan BPNT Mei 2024 via KKS sudah cair.

Baca Juga: 5 Jurusan Teknik dengan Prospek Kerja Menjanjikan di Masa Depan, Lulusannya jadi Incaran Perusahaan BUMN di Berbagai Sektor Industri

Sehingga kemungkinan pencairan via KKS akan dirapel dengan Juni 2024 dengan besaran Rp400.000. Namun prediksi ini juga bisa meleset, lalu bagaimana pencairan BPNT Mei 2024 via kantor pos?.

Berdasarkan laporan dari sejumlah KPM di beberapa daerah, bantuan BPNT bukan Mei 2024 via kantor pos sudah cair sejak awal bulan.

Pencairan BPNT pada bulan Mei 2024 merupakan tahap kedua yang berlaku untuk periode April, Mei dan Juni.

Adapun bantuan yang diterima via kantor pos adalah Rp. 600.000 yang merupakan akumulasi bantuan tiga bulan.***

Baca Juga: Bantuan hingga Rp450 Ribu, Ternyata Ini Penyebab Kenapa KJP Plus Penerima Tidak Diberikan

Reporter Dheana Rizky Ramadhani
Editor Imanudin Abdurohman