AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Mei-Juni 2024.
Pemberian bantuan ini telah memasuki tahap pencairan dan terdapat keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial sebesar Rp600.000.
Penting diketahui bahwa proses pencairan bantuan ini melalui beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum bisa dicairkan.
Tahapan tersebut membutuhkan waktu sehingga dibutuhkan kesabaran dari para KPM yang menanti-nantikan bantuan tersebut.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos pada Kamis 9 Mei 2024, berikut sembilan tahapan atau proses yang harus dilalui sebelum bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni 2024 bisa cair:
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Mei-Juni 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG Plus Dana Rp400Ribu
Penyiapan Data
Proses pengumpulan dan verifikasi data KPM oleh pemerintah daerah serta pemadanan data dengan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.
Batch Omspan
Verifikasi rekening KPM melalui aplikasi omspan, Sas dan Sakti untuk memastikan kevalidan dan keaktifan rekening.
Penerbitan SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Penerbitan surat perintah pembayaran oleh Kementerian Sosial.
Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar)
Penerbitan surat perintah membayar yang mengindikasikan persiapan pencairan.
Penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Penerbitan surat perintah pencairan dana yang berisi nama-nama KPM yang berhak menerima bantuan.
Surat Perintah Pemindahbukuan
Penerbitan surat perintah pemindahbukuan dari rekening pemberi bantuan ke rekening KPM.
Proses Penyaluran
Penyaluran bantuan oleh pihak bank penyalur ke rekening KPM sesuai nominal yang tertera di data SP2D.
Verifikasi dari Pendamping Sosial
Pendamping sosial akan menginformasikan pada KPM tentang bantuan yang telah dicairkan.
Pencairan Bantuan
KPM dapat melakukan pencairan bantuan melalui mesin ATM atau agen bank terdekat setelah tersedia di rekening.
Perlu diingat bahwa pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap dan statusnya dapat dicek melalui operator SIKS-NG di desa masing-masing.
Jika status bantuan tidak layak, maka pencairan tak akan dilakukan.
Demikian informasi mengenai proses pencairan bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni 2024.***