AYOJAKARTA.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini baru saja mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme pengusulan nama-nama penerima bansos.
Dalam aturan baru tersebut, Risma meminta untuk memperbarui data sebulan sekali.
Aturan baru itu sekaligus dilakukannya peluncuran aplikasi Cek Bansos di Kementerian Sosial, Rabu, 8 Mei 2024.
Dia menyadari bahwa dalam aturan undang-undang diamanatkan dilakukan pembaruan data setiap 2 kali dalam 1 tahun.
Baca Juga: Sambut Presiden Joko Wododo di Karawang, Pangdam III/Slw Pimpin Operasi Pengamanan Kunjungan Kerja
Namun aturan tersebut dirasa terlalu lama untuk merespons perubahan data yang ada.
Maka dia akan menandatangani SK setiap bulannya karena perubahan data yang berlangsung secara cepat.
Risma mencontohkan, saat dirinya baru saja menandatangani SK data penerima bansos yang telah disetujui.
Hanya dalam beberapa menit saja data tersebut bisa berubah dengan berbagai penyebab seperti penerima yang sudah diverifikasi meninggal dunia.
Baca Juga: Daftar 6 Kementerian yang Membuka Peluang PNS bagi Lulusan SMA dan SMK
"Dalam 1 bulan saja deviasinya cukup besar apalagi 6 bulan" kata Risma dikutip dari Youtube Kompas TV, Rabu (7/5/2024).
Aturan ini sudah disepakati oleh pihak terkait termasuk melibatkan adanya Satgasus dan KPK dalam membahas mekanisme pengusulan bansos.
Nantinya Kementeriannya bakal memberikan surat edaran agar dilakukannya musyawarah desa minimal 3 bulan sekali.
Hal itu guna menerima usulan dan masukan terkait dengan penentuan penerima bansos.
Pembaruan data dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang baru saja diluncurkan.
Aplikasi ini memudahkan Kemensos untuk memantau perubahan data penerima bansos di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu untuk menghindari tuduhan adanya beberapa nama yang tiba-tiba masuk.
Perangkat desa bertanggung jawab atas usulan pembaruan data warga penerima bansos.
Dengan demikian Kemensos dapat melacak usulan tersebut secara online untuk menghindari bansos tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Cara Memunculkan Chat yang Telah Dikunci, Sudah Tahu?
Nantinya bakal diketahui siapa yang mengusulkan dan apakah orang tersebut layak untuk menerima bansos.***

Share this article
Menteri Sosial Tri Rismaharini baru saja mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme pengusulan nama-nama penerima bansos.