Bisnis

Memastikan Bantuan Sosial Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Kementerian Sosial Mengeluarkan SIKS-GIS

Oleh: Karseno AJ Rabu 08 Mei 2024, 12:21 WIB
Memastikan Bantuan Sosial Sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, Kementerian Sosial Mengeluarkan SIKS-GIS

AYOJAKARTA.COM -- Syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial adalah tercatat sebagai keluarga penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan bank data yang berisi informasi mengenai kehidupan sosial serta kekuatan ekonomi keluarga di Indonesia.

Karena itu, setiap keluarga pra sejahtera atau tidak mampu yang belum terdata sebagai penerima bansos dapat mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Ini Daftar 10 Formasi yang Bisa Dilamar Lulusan S1 Pendidikan di Kemendikbud

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk bisa tercatat dalam DTKS adalah dengan mendaftar ke Dinas Sosial di masing-masing wilayah.

Untuk melakukan proses pendataan, keluarga pra sejahtera perlu membawa dokumen berupa fotokopi serta Kartu Keluarga.

Selain mendatangi Dinas Sosial, calon peserta baru juga dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan User ID yang disetujui Admin Kemensos.

Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni Hanya Dicairkan untuk KPM yang Memenuhi Syarat, Intip 12 Kriterianya di Sini

Setiap bulannya, para keluarga pra sejahtera yang namanya belum terdata dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran usulan baru.

Terkait dengan besaran biaya pendaftaran bagi para calon KPM baru, Kementerian Sosial memastikan tidak dipungut biaya atau gratis.

Hasil dari pendaftaran usulan baru tersebut, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial di masing-masing wilayah untuk diproses oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Ingin Menguji Kejelian Mata Kamu? Coba Temukan Sebuah Kunci di Antara Mobil Ini

Melalui SK Menteri Sosial, keluarga pra sejahtera yang dinyatakan lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bansos.

Dengan mempertimbangkan aspek serta jenis komponen yang sesuai, para keluarga penerima manfaat akan mendapat bantuan sosial sesuai kebutuhan.

Data KPM yang dinyatakan lolos verifikasi, selanjutnya akan terdata secara otomatis pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation atau SIKS-NG.

Melalui aplikasi SIKS-NG tersebut, nantinya status serta nama penerima manfaat bansos akan dapat terpantau secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tips Hilangkan Iklan Mengganggu di HP Android, Cukup Lakukan 2 Cara Ini

Sehubungan dengan pendataan calon keluarga penerima manfaat bansos usulan atau baru terdaftar, Kementerian Sosial juga telah melakukan langkah pemutakhiran.

Berdasarkan unggahan foto slide di akun Instagram @pusdatinkesos, Kementerian Sosial kini memperkenalkan aplikasi SIKS-GIS.

SIKS-GIS atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial berbasis Geographical Information System merupakan sistem penunjang akurasi lokasi DTKS.

Baca Juga: KPM di Wilayah Ini Cair Bansos Sebesar Rp400 ribu lewat Bank Mandiri, BPNT Bulan Mei-Juni 2024 Resmi Cair?

Dengan adanya pemutakhiran SIKS-GIS, proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Sosial akan lebih akurat.

Sehingga peluang terjadinya bantuan sosial salah sasaran atau tidak sesuai dengan informasi yang diterima di lapangan akan menjadi semakin berkurang.

Selain memudahkan langkah verifikasi pendataan, keberadaan SIKS-GIS juga dapat memastikan kemudahan dalam menentukan suatu keputusan terkait bantuan sosial. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil