Bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni Hanya Dicairkan untuk KPM yang Memenuhi Syarat, Intip 12 Kriterianya di Sini

Bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni Hanya Dicairkan untuk KPM yang Memenuhi Syarat, Intip 12 Kriterianya di Sini
Bantuan PKH dan BPNT Mei-Juni Hanya Dicairkan untuk KPM yang Memenuhi Syarat, Intip 12 Kriterianya di Sini

AYOJAKARTA.COM -- Pada minggu pertama bulan Mei sudah banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang menunggu kabar pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Mei-Juni 2024.

Pencairan bantuan tersebut tentu dinantikan oleh KPM PKH dan BPNT khususnya yang disalurkan melalui kartu KKS.

Mungkin banyak KPM yang masih penasaran apakah mereka akan kembali mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.

Baca Juga: Tips Android: Cara Atasi Memori HP Penuh Cuma dalam Waktu 15 Detik, Bisa Hemat Penyimpanan sampai 12 GB

Sebab, dikabarkan bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 hanya diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat saja.

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Senin (6/5/2024), terkait dengan KPM yang sudah cair di periode sebelumnya apakah akan menerima bantuan alokasi Mei-Juni atau tidak belum bisa dipastikan.

Ini lantaran proses verifikasi kelayakan oleh setiap pemerintah daerah masih terus dilakukan dan hal tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan bansos yang diterima oleh KPM.

Baca Juga: 10 Kelemahan Golongan Darah O yang Tak Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?

Sebab ada yang masih dinyatakan layak menerima bansos dan ada juga yang sudah dinyatakan tak layak.

Bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 hanya akan diberikan untuk KPM yang memenuhi beberapa syarat yang diantaranya sebagai berikut.

1. KPM yang masih tercatat aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Khusus KPM PKH harus memiliki komponen PKH.

Baca Juga: Ramai Bukti Pencairan Bansos! Benarkah PKH dan BPNT Alokasi Mei-Juni 2024 Sudah Masuk KKS?

4. Bukan pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

6. Bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak satu Kartu Keluarga dengan ASN, TNI, atau Polri.

8. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP atau UMK yang sudah tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nasib Penerima PKH dan BPNT yang Baru, Apakah Cair Lagi di Tahap Selanjutnya? Simak Jawabannya di Sini!

9. Tidak satu Kartu Keluarga dengan orang yang menerima upah di atas UMP atau UMK.

10. Tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN atau APBD.

11. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Perempuan Sederhana tapi Banyak yang Cinta, Dimudahkan Segala Urusan Salah Satunya

12. Masih ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial alokasi Mei-Juni oleh Kementerian Sosial.

Sebanyak 12 kriteria tersebut wajib dimiliki oleh KPM agar bantuan PKH dan BPNT alokasi Mei-Juni 2024 bisa disalurkan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# mei
# Juni
# KPM
# PKH
# BPNT
# pencairan

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.