AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Mei-Juni 2024 akan segera dicairkan.
Namun, perlu dicatat bahwa pencairan ini hanya akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi 12 kriteria atau syarat yang telah ditetapkan.
Para KPM yang bantuannya akan dicairkan melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat ini sedang menanti kabar kapan bantuan PKH dan BPNT untuk Mei-Juni 2024 akan dicairkan oleh pihak bank penyalur.
Baca Juga: PTN vs PTKIN Mending Daftar Mana? Sama-sama Kampus Negeri, Cek Dulu Masing-masing Perbedaannya Ya!
Namun, apakah semua KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada periode sebelumnya akan menerima kembali pada periode Mei-Juni masih belum dapat dipastikan.
Proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mempengaruhi keberlangsungan bantuan sosial yang diterima oleh KPM.
Beberapa di antara mereka masih dianggap layak menerima bantuan, sementara yang lain mungkin tidak lagi memenuhi syarat.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos, pada Selasa, 7 Mei 2024, berikut 12 kriteria atau syarat agar KPM dapat menerima bantuan PKH dan BPNT pada alokasi Mei-Juni 2024. Kriteria-kriteria tersebut adalah:
Baca Juga: Hore Sudah Cair! BPNT Rp600 Ribu Khusus Penerima PKH Kriteria Ini, Cek Kamu Termasuk atau Tidak
1. Terdaftar aktif dalam data DTKS yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
2. Terkategori sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Memiliki komponen PKH, yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
4. Bukan pendamping sosial.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
6. Bukan pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.
7. Tidak setara dengan ASN, TNI atau Polri.
8. Tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan dengan gaji di atas UMP atau UMK yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tidak setara dengan ASN, TNI, atau Polri dalam penghasilan.
10. Tidak memiliki penghasilan atau pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN atau APBD.
11. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah.
12. Tetap ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial alokasi Mei-Juni oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Semua 12 kriteria ini harus dipenuhi oleh para KPM PKH dan BPNT agar bantuan untuk Mei-Juni 2024 dapat dicairkan. Di hari ini, masih terdapat tiga bantuan sosial yang dapat dicairkan oleh para KPM:
1. Bantuan PKH untuk periode April-Mei-Juni yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
2. Bantuan BPNT untuk triwulan kedua, yaitu April-Mei-Juni, yang juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa yang tidak memiliki kartu ATM, dengan proses pencairan di kantor bank penyalur.
Besar harapan dari Kemensos adalah agar bantuan ini dapat diterima oleh mereka yang memang masih membutuhkan, sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para penerima manfaat.