AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira menyelimuti masyarakat Indonesia, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), dengan kabar bahwa bantuan Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair sebelumnya pada bulan Mei 2024.
Sebuah langkah yang mengejutkan namun membahagiakan, menyusul kenaikan harga pasca Lebaran Idul Fitri.
Program Bantuan Sosial ini, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, hadir sebagai bentuk nyata dari pemerintah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sifat Kamu Melalui Bentuk Lidah, Pendiam atau Cerewet?
BPNT merupakan bagian dari program sembako yang diberikan kepada keluarga penerima bantuan dengan jumlah penerima mencapai 18,8 juta, berdasarkan data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan BPNT tidak hanya diberikan kepada KPM PKH, tetapi juga kepada keluarga penerima bantuan lainnya.
Namun, sebagian besar penerima BPNT juga merupakan penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), dengan perkiraan jumlah penerima BPNT yang berasal dari KPM PKH mencapai sekitar 10 juta.
Bagi KPM PKH, selain menerima bantuan PKH yang sesuai dengan kategori dan jumlahnya, mereka juga mendapatkan bantuan tambahan, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai.
Bantuan tunai seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak sekolah, bantuan program sembako BPNT, dan bantuan langsung tunai. Sedangkan bantuan non tunai antara lain BPJS gratis, bantuan renovasi rumah, dan bantuan untuk usaha kecil.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, pada Selasa, 7 Mei 2024, Pada bulan Mei 2024, terjadi pencairan bantuan BPNT sebesar 600 ribu rupiah bagi KPM PKH yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria ini meliputi memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Hal ini menunjukkan bahwa KPM PKH tidak terbatas pada suatu daerah saja, melainkan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Proses pencairan bantuan ini dilakukan melalui KKS bagi KPM yang memiliki kartu tersebut.
Bagi yang tidak memiliki KKS aktif, pencairan dilakukan melalui kantor pos. Pencairan bantuan dilakukan untuk periode salur April, Mei, dan Juni, dengan jumlah nominal penarikan saldo sebesar 600 ribu rupiah.
Bantuan PKH juga turut dicairkan pada bulan Mei ini, namun perlu diingat bahwa pencairan tersebut belum termasuk dalam tahap ketiga periode Mei-Juni.
Proses pencairan untuk tahap tersebut masih dalam proses dan dapat dipantau melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Diharapkan penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai proses pencairan bantuan PKH dan BPNT pada bulan Mei 2024.***

Share this article
Bagi KPM PKH, selain menerima bantuan PKH yang sesuai dengan kategori dan jumlahnya, mereka juga mendapatkan bantuan tambahan