AYOJAKARTA.COM – Ada beberapa pertanyaan di media sosial khususnya terkait bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP).
Ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertanya apakah bantuan PIP akan terputus jika anak tersebut pindah sekolah atau naik kelas.
Perlu diketahui PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca Juga: Tips agar Motor Tidak Turun Mesin, Hindari Lakukan Beberapa Hal yang Jadi Pemicunya
Bantuan PIP untuk jenjang SD, SMP, SMA sumber datanya terdiri dari tiga golongan, yaitu pemadanan DTK dan Dapodik, usulan sekolah, dan juga data yang diambil dari percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Adapun penyaluran bansos PIP ini tidak serentak dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan sumber datanya.
Maka dari itu yang perlu diketahui pertama yaitu apakah siswa penerima PIP tersebut datanya bersumber dari pemadanan DTKS dan Dapodik atau melalui usulan sekolah.
Hal ini dimaksudkan agar bisa mengetahui kapan waktu penyaluran bantuan PIP yang diterima.
Lantas apakah bansos PIP tidak cair karena naik kelas atau pindah sekolah?
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Pendamping Sosial pada Minggu (5/5/2024), berdasarkan informasi dari salah satu operator sekolah ternyata untuk bansos PIP setiap kali naik kelas, naik jenjang, atau pindah sekolah maka bansos PIP-nya bisa saja tetap cair.
Jika penerima PIP naik kelas atau pindah sekolah kemudian dilaporkan sebagai penerima bansos PIP, sehingga operator Dapodik akan menandai kembali nama anak penerima PIP tersebut.
Jadi setiap tahun atau periode ada pemutakhiran data pada menu kelayakan bansos, sehingga ketika naik kelas atau pindah sekolah menu kelayakan bansos diaktifkan maka otomatis nama penerima PIP tersebut akan terusulkan kembali ke pusat.
Yakni bahwa anak penerima PIP tersebut masih layak menerima bansos PIP untuk pencairan berikutnya.
Jika tidak ada kendala pada data diri anak penerima PIP tersebut, maka akan bisa lolos dan bisa disetujui sampai akhir bansos PIP bisa cair.
Namun apabila penerima PIP tidak diusulkan kembali saat naik kelas atau pindah sekolah, maka bansos PIP yang sebelumnya cair tidak akan cair karena telah dianggap sudah tidak layak.
Jadi intinya bagi yang naik kelas atau pindah sekolah harus diusulkan kembali agar bisa memperoleh bansos PIP di tahap pencairan selanjutnya.***