Bisnis

APBN Sudah Siap, Ada Kenaikkan Rp400 Ribu! PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Mei 2025: Siapkan Kartu KKS, Ini Daftar Bansos yang Naik

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Jumat 02 Mei 2025, 07:02 WIB
Illustrasi. APBN Sudah Siap, PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mulai Mei 2025: Siapkan Kartu KKS, Ini Daftar Bansos yang Naik

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat mulai awal Mei 2025.

Dana APBN untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua telah disiapkan, dan pencairan dijadwalkan dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025.

Bansos yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan mengalami kenaikan, dengan nominal bantuan mencapai hingga Rp400.000 per KPM.

Baca Juga: Wow! 7 Bansos Ini Siap Disalurkan Bulan Mei 2025, Begini Cara Dapatnya Ya...

Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya, total dana yang cair bisa mencapai Rp800.000.

Dana Bansos Cair Mulai 2 Mei 2025

Kemensos telah menyatakan bahwa penyaluran bansos tahap kedua mencakup program PKH, BPNT, serta bantuan tambahan seperti Atensi YAPI, Penyandang Disabilitas, dan lansia.

Khusus bantuan Atensi YAPI untuk Januari hingga April 2025, pencairan mulai dilakukan pada 2 Mei 2025 dengan nominal Rp400.000 untuk dua bulan.

Jika sebelumnya belum cair, maka penerima akan mendapatkan dobel, yakni Rp800.000.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo di rekening masing-masing melalui ATM atau aplikasi perbankan, guna memastikan apakah bantuan telah masuk.

Baca Juga: Kartu KKS Merah Putih akan Terisi Penuh! Ini Jadwal dan Rincian Dana yang Siap Mengalir pada Tahap Kedua 2025

Total Dana APBN dan Rincian Program

Berdasarkan data resmi, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang besar untuk berbagai program bansos di tahun 2025. Berikut beberapa rincian alokasi dana:

- PKH Ibu Hamil: Rp15,1 miliar
- PKH Anak Usia Dini: Rp6,3 triliun
- PKH Jenjang SD, SMP, SMA: Rp12 triliun
- Program Indonesia Pintar (PIP): Rp11,6 triliun
- Bantuan Anak Yatim dan Atensi Anak: Rp700 miliar
- KIP Kuliah dan Beasiswa LPDP: Rp28,1 triliun
- Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR): Rp38,4 triliun
- Subsidi Perumahan: Rp5,5 triliun
- Bantuan Lansia dan Permakanan: Rp10,8 triliun
- BPNT untuk 18,3 juta KPM: Rp43,9 triliun
- Subsidi LPG, BBM, Transportasi Umum: Rp121,6 triliun
- Subsidi Listrik: Rp89,8 triliun
- BPJS Kesehatan (PBI JKN): Rp46,5 triliun
- Subsidi JKN Pekerja Informal: Rp2,5 triliun

Pemerintah juga mengalokasikan dana cadangan untuk penanggulangan bencana dan bantuan sosial adaptif, termasuk bantuan untuk penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan zat, serta cadangan pangan nasional.

Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Belum Cair, Kapan Tepatnya?

Siapa yang Berhak Menerima?

Penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat dengan kategori ekonomi rentan hingga miskin, atau berada dalam kelompok desil 1 hingga 6.

Sementara itu, masyarakat di desil 7 hingga 10 (kategori mampu dan sejahtera) biasanya tidak lagi menerima bansos tunai, tetapi masih dapat menerima subsidi seperti listrik atau BBM.

Proses Pencairan dan Verifikasi

Setelah proses verifikasi data dan validasi rekening selesai, Kemensos akan melanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana bantuan sosial kemudian akan langsung ditransfer ke rekening para KPM melalui bank penyalur.

Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kemensos atau pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal pencairan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky