AYOJAKARTA.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya telah menerima pencairan tahap pertama tanpa kendala kini bersiap menyambut kabar menggembirakan.
Pencairan bantuan tahap kedua untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025 akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan informasi terbaru, KPM PKH berpotensi menerima dua jenis bantuan tambahan selain PKH reguler, yang akan meningkatkan total dana yang masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Pencairan bantuan tahap kedua ini masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Belum Cair, Kapan Tepatnya?
Setelah SP2D diterbitkan, dana akan segera disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui PT Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan.
Sesuai aturan terbaru, penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pencairan tahap kedua akan dilakukan secara bertahap di setiap daerah, dalam rentang waktu antara April hingga Juni 2025, sesuai jadwal resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan tambahan pertama yang berpotensi diterima adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua senilai Rp600.000. Dana ini merupakan alokasi untuk tiga bulan (April–Juni 2025).
Perlu dicatat, tidak semua penerima PKH otomatis mendapatkan BPNT. Namun, banyak KPM PKH di berbagai daerah telah tercatat juga sebagai penerima BPNT berdasarkan data validasi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Perhatian! Dana PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 dengan Nominal Rp1.500.000 Segera Ditransfer
Bagi yang memenuhi kriteria, dana BPNT akan masuk ke KKS Merah Putih bersamaan atau berdekatan dengan pencairan bantuan PKH tahap kedua. Bantuan ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar, terutama bagi keluarga dengan anak-anak yang sedang tumbuh serta ibu hamil dan menyusui.
Selain BPNT, bantuan tambahan kedua adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang juga akan disalurkan dalam periode April hingga Juni 2025.
PIP ditujukan bagi anak-anak dari keluarga penerima PKH yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK. Syaratnya, nama anak telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima PIP tahun 2025 dan telah mengaktifkan rekening sesuai prosedur.
Bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per anak. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi ke sekolah.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana PKH BPNT Tahap 2 Mulai Cair dengan 40 Kg Beras dan Bantuan PIP
Dengan demikian, KPM PKH yang juga menerima BPNT dan PIP akan memperoleh manfaat tiga kali lipat, yaitu:
-
Bantuan PKH reguler
-
Bantuan BPNT (jika terdaftar)
-
Bantuan PIP untuk anak sekolah
Kombinasi ketiga bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak selama periode April hingga Juni 2025.***

Share this article
KKS Merah Putih siap terisi! PKH, BPNT, dan PIP tahap 2 segera cair. Triple bantuan bantu ringankan beban keluarga prasejahtera.