Bisnis

KPM BPNT Murni dan PKH Terima Pencairan BLT Senilai Rp600 Ribu via Pos Indonesia, Apakah Wilayah Kamu Termasuk? Cek Disini!

Oleh: Ahmad Nuryaman Rabu 17 Apr 2024, 15:34 WIB
Ilustrasi pencairan bansos via Pos Indonesia

AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru terkait dengan pencairan bansos BPNT murni dan PKH yang diterima KPM di beberapa wilayah.

Para KPM dikabarkan menerima pencairan BLT senilai Rp600 ribu sejak Senin, 16 April 2024.

Pencairan bansos di beberapa daerah dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai salah satu pihak penyalur.

Dilansir Ayojakarta.com dari Youtube Diary Bansos, Rabu, 17 Maret 2024, dikabarkan para KPM sudah menerima bansos melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Kedutaan Besar Denmark di Indonesia Buka Loker untuk Posisi Admin, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Mulai Senin, 16 April 2024, beberapa daerah yang dikabarkan sudah melakukan pencairan BPNT periode salur April-Juni yaitu Gorontalo, Sumatera Selatan, Musi Rawas, dan Papua Selatan.

Bansos tersebut merupakan BPNT periode salur April-Juni senilai Rp600 ribu.

Sedangkan pada hari ini Rabu, 17 April 2024, sebanyak 1.141 KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH sudah melakukan pencairan.

Baca Juga: Calon Taruna Merapat! Simak Syarat Tinggi Badan Minimal Tiap Sekolah Kedinasan, di Bawah 150 cm Bisa Daftar?

Bansos tersebut merupakan BPNT tahap 4 senilai Rp600 ribu dengan periode salur April-Juni dikabarkan sudah cair di wilayah Padang Timur.

Pencairan dilakukan khusus para KPM BPNT murni dan KPM+PKH yang terdaftar dalam SP2D dari Kemensos.

Pencairan dilakukan melalui kantor Pos Indonesia terdekat namun jika kuota penerima terlalu banyak, maka akan dilakukan pemindahan penyaluran di kantor kelurahan atau balai desa.

Untuk dapat melakukan pencairan di pos indonesia, maka para KPM harus membawa surat undangan, KTP, dan KK.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini Langsung di Mesin EDC, Ada Bansos Tambahan Rp375 Ribu Khusus untuk KPM Ini

Perlu diketahui pemerintah hanya menyalurkan kepada para KPM yang masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu.

Prosedur penyaluran harus melewati proses validasi dan pembaruan data terlebih dahulu.

Kemudian, Kemensos melakukan pemadanan data dengan DTKS dan data usulan Pemerintah Daerah.

Dari data tersebut, Kemensos menentukan nama-nama penerima yang berhak mendapatkan bansos ini.***

Baca Juga: Lakukan 8 Cara Bersikap Baik kepada Diri Sendiri saat Kamu Sedang Merasa Down

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman