AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan empat jenis bantuan sosial (bansos) secara merata pada akhir April 2025, tepatnya pada 28 hingga 30 April 2025.
Selain itu, update data penerima bantuan melalui sistem SIKS-NG akan dilakukan mulai 1 Mei 2025.
Di sisi lain, proses pencairan bantuan sosial beras 10 kg yang dinanti-nantikan masih mengalami kendala meski panen raya telah usai.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut daftar bansos yang cair pada akhir April 2025:
Baca Juga: Pengumuman UTBK SNBT 2025: Jadwal, Cara Cek Hasil, dan Persyaratan yang Harus Diketahui
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
Penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa melakukan pengecekan dana melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Jika tertera keterangan bahwa dana telah ditransfer, maka saldo sudah bisa dicairkan melalui ATM atau melalui pemberitahuan dari pihak sekolah.
Bansos ini ditujukan untuk kebutuhan pendidikan siswa SD, SMP, dan SMA, dengan nominal bervariasi:
- SD kelas akhir: Rp225.000
- SMP kelas akhir: Rp375.000
- SMA/SMK kelas akhir: Rp900.000
2. Bantuan Atensi YAPI
Bansos Atensi YAPI periode Maret-April 2025 juga mulai dicairkan. Penerima akan mendapatkan Rp400.000, baik melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia.
Pengambilan dana di PT Pos Indonesia wajib membawa akta kelahiran anak dan surat undangan dari pendamping sosial.
Baca Juga: Apa Itu PBI JK? Begini Cara Daftar dan Cek Status Penerimaan Bantuan Kesehatan 2025
3. BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali disalurkan. Penerima akan menerima Rp300.000 untuk bulan April.
Dana bansos untuk alokasi bulan Mei dan Juni akan diberikan dalam periode selanjutnya.
BLT Dana Desa umumnya cair setiap tiga bulan sekali, namun di beberapa daerah bisa dicairkan per bulan.
4. Bantuan Sosial Daerah (KJP Plus, KLJ, KAJ, dan PKH Plus)
Di DKI Jakarta, bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) sudah mulai ditransfer.
Sementara itu di Jawa Timur, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus yang khusus diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas juga telah dicairkan, dengan nominal Rp500.000 per triwulan.
Masyarakat diimbau untuk bersabar sambil terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.***