AYOJAKARTA.COM -- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan secara gratis.
Bantuan ini diberikan secara khusus kepada masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya iuran sendiri.
Dalam program ini, iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga penerima PBI JK tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Penerima bantuan ini biasanya adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mereka pun akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai bukti untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Program ini bertujuan meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir soal biaya.
Baca Juga: Bantuan PBI JK Adalah Bansos Kesehatan, Benarkah Tidak Perlu Iuran BPJS Lagi?
Cara Daftar PBI JK
Pendaftaran PBI JK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi seperti NIK, nomor KK, alamat lengkap, dan nomor telepon aktif.
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai verifikasi identitas.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan isi data untuk mengajukan pendaftaran PBI JK.
- Tunggu proses verifikasi dari instansi terkait, pastikan nomor telepon aktif untuk menerima informasi.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
Jika belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat mengajukan usulan ke dinas sosial setempat untuk diverifikasi dan dimasukkan ke dalam data penerima bantuan.
Baca Juga: BPNT, PKH, dan PBI, Sama-Sama Bansos Tapi Apa Perbedaanya?
Cara Mengecek Status Penerimaan PBI-JK
Status penerimaan PBI-JK dapat dicek melalui beberapa cara:
- Website Cek Bansos Kementerian Sosial: Masukkan data wilayah dan nama untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima.
- Aplikasi Mobile JKN: Login dan periksa menu info peserta untuk status kepesertaan.
- WhatsApp Call Center BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400: Kirim pesan dan ikuti instruksi untuk mendapatkan informasi status.
Dengan demikian, PBI-JK adalah program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos, dan status penerimaan dapat dicek melalui berbagai kanal resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan.***

Share this article
PBI JK adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan secara gratis.