Bisnis

Jamin Perawatan Kesehatan dan Gizi, Ini Cara Registrasi untuk Mendapatkan Bantuan Sosial untuk Anak Balita serta Manfaatnya

Oleh: Nuriyah Nofasari Sabtu 06 Apr 2024, 10:11 WIB
Berikut panduan lengkap tentang cara agar anak balita bisa mendapatkan bantuan sosial serta manfaatnya.

AYOJAKARTA.COM -- Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam hal perawatan kesehatan anak balita.

Namun, seringkali masih banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memahami prosedur registrasi yang tepat, terutama terkait dengan pendaftaran anak baru lahir ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Pendamping Sosial, pada Sabtu, 6 April 2024, berikut panduan lengkap tentang cara agar anak balita bisa mendapatkan bantuan sosial serta manfaatnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pencairan Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Bulan April Sudah Dimulai, Ini Besaran Bantuannya!

Mengapa Registrasi Anak Balita Penting?

KPM yang baru saja melahirkan atau memiliki anggota keluarga baru perlu memahami pentingnya registrasi anaknya ke Dukcapil dan DTKS. Ini karena:

1. Akses Layanan Kesehatan Maksimal
Anak balita yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan akses layanan kesehatan maksimal selama 3 bulan pertama kehidupannya.

2 Penerimaan Bantuan Sosial
Registrasi anak balita juga dapat mempengaruhi penerimaan bantuan sosial yang diterima oleh KPM, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Rp600 Ribu Cair Bersama dengan PKH Triwulan 2 di Kantor Pos, Kapan? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Tata Cara Registrasi Anak Balita:

1. Melahirkan di Fasilitas Kesehatan
Ibu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang melahirkan di rumah sakit, klinik, atau bidan, wajib mendaftarkan bayinya ke Dukcapil setempat.

2. Pendaftaran Ke Dukcapil
Keluarga PBIJK harus mendaftarkan bayinya ke Dukcapil untuk dicatat dalam kartu keluarga dan diterbitkan akte kelahiran.

3. Mendaftarkan ke DTKS
Akte kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ter-update perlu dilaporkan ke penyisihan data desa atau kelurahan atau kantor dinas sosial kabupaten atau kota untuk didaftarkan masuk ke dalam DTKS melalui aplikasi Siks-ng.

Baca Juga: Bocoran Langsung dari PT POS! Bantuan Rp600 Ribu Cair Sebelum Lebaran? Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan, PKH atau BPNT?

Manfaat Registrasi Anak Balita:

1. Mengurangi Beban Biaya Pengobatan
Bayi yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan akan mendapatkan bantuan dalam biaya pengobatan, mengurangi beban finansial keluarga.

2. Mencegah Stunting
Bayi yang terdaftar memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dalam rangka pencegahan dan penanganan stunting, yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan anak.

3. Fondasi Kuat bagi Pertumbuhan
Registrasi anak balita memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan akses kepada program-program bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Baca Juga: Pejuang Kedinasan 2024 Wajib Tahu! Ini Tes Fisik Pada Masing-masing Sekolah Kedinasan, Nomor 4 Bikin Happy

Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial telah melakukan pendampingan registrasi anak balita untuk mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan.

Dalam periode tertentu, terjadi peningkatan signifikan dalam registrasi anak balita, yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan memahami prosedur registrasi dan manfaatnya, diharapkan KPM dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendaftarkan anak balitanya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Keistimewaan yang Kamu Punya? Ketahui Lewat Bunga Mawar yang Kamu Pilih

Mari bersama-sama memastikan bahwa setiap anak memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan bantuan sosial yang mereka perlukan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai cara agar dapat mendaftarkan anak balita untuk mendapatkan bantuan sosial.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil