AYOJAKARTA.COM -Salah satu jenis pinjaman modal yang menjadi incaran bagi para pelaku usaha adalah Kredit Usaha Rakyat dari Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI.
Sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk Pemerintah dalam penyaluran pinjaman Kredit Usaha Rakyat, Bank Rakyat Indonesia memberlakukan penyesuaian.
Sejalan dengan komitmen untuk senantiasa menyediakan Kredit Usaha Rakyat bagi para nasabah, Bank Rakyat Indonesia mempublikasi sejumlah aturan.
Baca Juga: Tekad Kuat Rismon Sianipar Bongkar Kasus Jessica, Singgung Media Nasional Lakukan Ini
Aturan yang perlu diperhatikan bagi para calon nasabah KUR BRI pada bulan Maret 2024 ini adalah Batasan Penerimaan Kredit Subsidi.
Adapun perubahan tersebut juga disesuaikan dengan perubahan pada Sistem Informasi Kredit Program yang terkoneksi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau SIKP OJK.
Berdasarkan pada penyesuaian tersebut, maka jumlah akumulasi plafon KUR bagi debitur non produksi dan produksi mengalami perubahan.
Sebelumnya, maksimal plafon untuk nasabah pra tahun 2019 di sektor Non Produksi adalah sebesar seratus juta rupiah dan dua ratus juta bagi nasabah setelah tahun 2020.
Sedangkan bagi usaha di Sektor Produksi seperti pertanian, peternakan, perikanan dan UMKM, nilai plafon maksimum KUR sebesar empat ratus juta rupiah.
Sesuai dengan peraturan SIKP OJK terbaru, maka data yang akan terbaca adalah jenis usaha sebelum melakukan pengajuan ulang KUR.
Baca Juga: 10 Jurusan yang Bebas dari Hitung Matematika, Berminat?
Ilustrasinya, nasabah KUR di tahun 2021 yang memiliki usaha penjualan tempe non produksi mengalami peningkatan menjadi produsen penghasil tempe atau produksi.
Adanya peningkatan kuantitas dan kualitas pada jenis usaha tersebut, tidak secara otomatis mempengaruhi nilai plafon bagi debitur yang bersangkutan.
Sehingga pengajuan pinjaman KUR BRI, berdasarkan pada peraturan terbaru tetap menggunakan usaha non produksi sebagai acuan.
Dampak dari tidak adanya penyesuaian jenis usaha terbaru pada SIKP OJK, ikut berpengaruh pada jumlah plafon debitur.
Dengan tetap memakai jenis usaha sektor non produksi sebagai acuan sistem, maka debitur tersebut hanya memiliki plafon pinjaman senilai maksimal Rp 200.000.000.
Disamping itu, penyesuaian aturan juga berlaku pada jumlah pinjaman calon nasabah Kredit Usaha Rakyat di Bank Rakyat Indonesia.
Berdasarkan pada aturan SIKP Kemenkeu melalui OJK, jumlah pinjaman dibatasi menjadi maksimal Dua kali untuk sektor Non Produksi.
Sedangkan bagi calon nasabah KUR BRI untuk sektor Produksi, jumlah pinjaman maksimalnya adalah sebanyak Empat kali.
Sehingga bagi calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman ulang, dipastikan akan gagal jika telah melebihi batas maksimal pengajuan pinjaman. ***