AYOJAKARTA.COM - Sempat memberi kesaksian dalam kasus Jessica Wongso pada tahun 2016, saksi ahli digital Rismon Sianipar menemukan sejumlah kejanggalan.
Menurut Rismon Sianipar, sejumlah oknum penegak hukum telah dengan sengaja melakukan upaya manipulasi serta rekayasa terhadap Jessica Wongso.
Tujuan para oknum pelaku pelanggaran hukum terhadap Jessica Wongso tersebut, menurut Rismon Sianipar untuk menjebloskannya ke penjara.
Baca Juga: 10 Jurusan yang Bebas dari Hitung Matematika, Berminat?
Sebagai seorang Ahli, Rismon mendapati sejumlah bukti ilmiah yang memperkuat dugaan rekayasa dan manipulasi melalui barang bukti rekaman CCTV.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap hasil rekaman CCTV, Rismon menemukan sejumlah jejak digital yang mengindikasikan adanya perubahan signifikan.
Rismon menganggap, kejahatan yang diperbuat oknum penegak hukum bukan sekedar menurunkan kualitas gambar tetapi juga mengubah sejumlah gambar.
Dari hasil penyuntingan video rekaman CCTV tersebut, sejumlah Jaksa kemudian membuat daftar pertanyaan yang bertujuan untuk menyudutkan kubu Jessica.
Tekanan kepada Jessica tersebut semakin bertambah berat karena oknum penegak hukum juga melibatkan dari sejumlah Saksi Ahli lain.
Terkait dengan nama oknum penegak hukum yang melakukan tindak rekayasa serta manipulasi, Rismon meyakini dilakukan oleh M. Nuh Al Azhar.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih 8 Wajah Berikut dan Temukan Iblis Dalam Dirimu
Karena itu, melalui kanal Youtube-nya Rismon mengajak para pencari keadilan untuk bersama-sama melawan tindakan yang mengubah manusia menjadi budak.
“Di Republik ini kita tidak mau menjadi mangsa dari para mafia hukum, para perekayasa seperti M. Nuh dan Christopher Rianto,” tegas Rismon dal unggahan video terbarunya.
Menurut Rismon, M. Nuh yang kini bertugas pada Divisi Labfor Digital Mabes Polri sebagai Komisaris Besar Polisi harus bertanggung jawab.
Sebab dari perbuatan yang diduga kuat telah dilakukan oleh M. Nuh dan Christopher Hariman, Jessica Wongso terpaksa harus mendekam dalam tahanan.
Menuntut para terduga pelaku rekayasa dalam perkara kopi sianida ke ranah hukum, menurut Rismon perlu terus diperjuangkan.
Selain memberi laporan pengaduan ke instansi pemerintah dan petugas hukum, laporan juga dilakukan dengan melibatkan media nasional.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Periode Maret-April di SIKS-NG Mulai Cair Hari Ini?
Sehubungan dengan upaya melibatkan media pada kasus kopi sianida, Rismon sempat meminta bantuan kepada TV One serta Kompas TV untuk menanggapi.
Melibatkan media mainstream nasional, menurut Rismon mempunyai dampak serta tekanan yang jauh lebih efektif sehingga perlu diusahakan.
Ironisnya, hingga saat ini upaya yang diperbuat Rismon masih belum membuahkan hasil dari kedua pihak stasiun televisi tersebut.
“Saya kirim email ke CNN Indonesia, khususnya ke Ibu Titin Rosmasari selaku Editor In Chief supaya bisa membantu,” jelasnya. ***

Share this article
Sebab dari perbuatan yang diduga kuat telah dilakukan oleh M. Nuh dan Christopher Hariman, Jessica Wongso terpaksa...