AYOJAKARTA.COM - Pemerintah saat ini sedang mendistribusikan berbagai program bansos secara bertahap ke seluruh Indonesia.
Namun para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sepertinya wajib mengetahui adanya perubahan aturan pencairan bansos PKH dan BPNT yang akan mulai berlaku di akhir bulan Maret 2024.
Sebab pemerintah telah memberikan pengumuman perubahan terkait aturan pencairan program bansos.
Program bansos yang mengalami perubahan aturan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Tak Hanya Menyehatkan, Jenis Kacang yang Kamu Suka Juga Dapat Menguak Kepribadian Aslimu Lho
Berikut perubahan aturan pencairan bansos PKH dan BPNT.
1. Pendekatan Bantuan
Bantuan PKH dan BPNT akan diberikan dengan pendekatan yang berfokus pada individu dan keluarga.
Ini berarti, metode pemberian bantuan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan setiap anggota keluarga yang menerima manfaat.
2. Pemilihan Sasaran
Untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, proses pemilihan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dari kelurahan setempat.
Selanjutnya, KPM harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan untuk dapat menerima manfaat ini.
3. Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), KPM diharuskan untuk memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai tanda pengenal dan bukti kewarganegaraan.
- KPM yang bukan merupakan anggota dari ASN, TNI, atau Polri berhak untuk menerima bantuan ini.
- KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja juga berhak untuk menerima bantuan ini.
4. Batas Waktu
Batas waktu pencairan hingga 31 Maret 2023 bagi seluruh anggota PKH dan BPNT untuk memahami perubahan ini.
Sebab jika melebihi tanggal yang sudah ditentukan, dikhawatirkan KPM tidak dapat mengajukan pencairan dan sangat disayangkan jika hangus.
5. Pemberdayaan Sosial
Berikut adalah kalimat yang telah diubah:
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial akan fokus pada kepala keluarga yang berusia di bawah 40 tahun atau masih dalam masa produktif.
Program ini dirancang untuk membantu mereka menjadi mandiri dari PKH dengan menyediakan modal usaha sebesar Rp 6 juta melalui program PENA, yang juga dikenal sebagai pahlawan ekonomi nusantara.
Demikianlah informasi terbaru seputar perubahan aturan pencairan bansos PKH dan BPNT.
Apabila kelima kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka pencairan bantuan tidak dapat dilakukan.
Baca Juga: 3 Tanda Kemarahan Telah Merusak Hidupmu yang Jarang Disadari, Begini Solusinya...
Sangat penting bagi KPM untuk memahami dan mengikuti syarat-syarat serta aturan-aturan ini untuk memastikan proses pencairan dapat berlangsung dengan lancar.
Semoga informasi ini dapat membantu dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para penerima manfaat.***