Bisnis

Demi Wujudkan Kemandirian, KPM PKH Bisa Ajukan Program 'PENA' Untuk Dapatkan Modal UMKM, Begini Caranya...

Oleh: Ahmad Nuryaman Senin 18 Mar 2024, 19:39 WIB
Potret Kemensos dengan masyarakat

AYOJAKARTA.COM - Demi wujudkan kemandirian, Mensos Tri Rismaharini menargetkan akan menggraduasi KPM PKH sebanyak 100 ribu pada tahun 2024.

KPM PKH bisa melakukan pengajuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) untuk mendapatkan dana bantuan permodalan dengan berbagai persyaratan yang harus terpenuhi.

Diharapkan KPM yang sudah menerima bantuan PENA, secara ekonomi bisa meningkat sehingga nantinya pemerintah tidak akan memberikan bantuan PKH.

Baca Juga: Ternyata seperti Ini Psikologi Seseorang Dilihat dari Cara Duduknya, Nomer 2 Sedang Cemas

Lalu bagaimana kriterianya untuk dapat dana bantuan PENA dan cara mendaftar PENA?

Berikut syarat penerima program PENA sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan:

1. Calon penerima program PENA merupakan KPM PKH yang bisa dibuktikan melalui kepesertaan yang terdaftar di Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

2. Wajib berusia produktif (25-45 tahun).

3. Telah menjalankan usaha minimal 1 tahun.

4. Bersedia untuk mengikuti bimbingan dan pelatihan usaha yang diadakan oleh Kemensos maupun mitra kerja.

5. Bersedia dipantau dan sukarela melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.

6. Harus setuju keluar dari DTKS sebagai penerima bansos apabila diterima di program PENA.

Jika PKH sudah mengetahui persyaratannya, selanjutnya dapat mengajukan pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Coba Tentukan Keberadaan 10 Telur pada Gambar Ini, Jawab dalam Waktu 20 Detik!

1. Mendatangi kelurahan terdekat atau melakukan pengajuan pada pendamping PKH di masing-masing wilayah.

2. Pendamping sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Data KPM calon penerima bantuan PENA akan dilaporkan Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.

4. Jika dinyatakan lolos maka KPM calon penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos.

5. KPM penerima bantuan PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bukan Cuma Kolak, Berikut 7 Makanan Khas Daerah yang Hanya Ada di Bulan Ramadhan!

Dengan memahami persyaratan dan ketentuan bagi penerima bantuan PENA, KPM tidak heran jika tidak lagi mendapatkan bantuan PKH.

Demikianlah informasi seputar persyaratan dan ketentuan bantuan PENA, semoga bermanfaat.***

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman