Bisnis

Waduh! Mulai Mei 2025, Bansos PKH, BPNT dan PIP Tak Lagi Cair untuk KPM Kategori Ini: Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 20 Apr 2025, 15:07 WIB
Illustrasi. Mulai Mei 2025, beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan akan dihapus dari daftar penerima bantuan.

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2025, termasuk PKH, BPNT dan PIP.

Namun demikian, mulai Mei 2025, beberapa kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipastikan akan dihapus dari daftar penerima bantuan.

Diketahui bahwa penghapusan data penerima dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari kementerian terkait, serta survei yang dilakukan oleh pendamping sosial.

Baca Juga: 175 Motor Sport Yamaha Meriahkan Synergy Ride Jakarta

1. PIP

Penyaluran bansos PIP telah dimulai sejak April 2025 untuk tahap pertama. Penyaluran ini mencakup siswa dari tingkat akhir seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, serta kelas 3 SMA/SMK.

Tahap kedua penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2025, dan tahap ketiga pada Oktober hingga Desember 2025.

Tercatat, bansos PIP tahun ini akan menjangkau sekitar 20,4 juta siswa. Namun, tidak semua siswa dapat terus menerima bantuan ini.

Terdapat beberapa kategori siswa yang akan dihapus dari daftar penerima PIP antara lain:

- Siswa yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Siswa yang telah keluar atau tidak lagi bersekolah.
- Anak dari keluarga yang taraf ekonominya sudah meningkat secara signifikan, misalnya karena ada anggota keluarga yang telah menjadi ASN, TNI, atau Polri.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Kebiasaan Kecil ini Bisa Membuat Layar Smartphone Mengalami Burn In, Cek Apa Saja!

2. PKH dan BPNT

Bansos PKH dan BPNT untuk tahap kedua juga sedang dalam proses penyaluran.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan data penerima dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan penggunaan DTKS.

Kategori KPM yang akan dihapus dari daftar penerima PKH dan BPNT antara lain:

- Keluarga dengan kondisi rumah mewah.
- Pemilik kendaraan bermotor di atas harga Rp30 juta.
- Kepemilikan aset seperti mobil, sawah, atau kebun dalam jumlah signifikan.
- Salah satu anggota keluarga berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Penghasilan keluarga yang melebihi Upah Minimum Regional (UMR) wilayah setempat.

Baca Juga: Mulai Masuk Jadwal Penyaluran Tahap 2, Ini Kategori KPM Bansos PKH dan BPNT yang Statusnya Akan Dihapus!

Bagi KPM yang tidak termasuk dalam survei DTSEN, data mereka dinyatakan masih aman dan berpeluang menerima bansos dari pemerintah di tahap-tahap selanjutnya.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Pemerintah mengimbau KPM agar terus memantau status data mereka dan memastikan data kependudukan serta kondisi sosial ekonomi tercatat dengan benar.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky