AYOJAKARTA.COM -- Memasuki jadwal penyaluran bansos tahap kedua atau periode April-Juni 2025, rasa cemas mulai menghinggapi sejumlah KPM PKH dan BPNT.
Selain karena Ground Checking atau proses verifikasi yang masih berlangsung, penyebab lain timbulnya rasa cemas bagi para KPM bansos PKH dan BPNT adalah penggunaan DTSEN.
Sebagaimana telah menjadi agenda pemerintah, penyaluran bansos tahap kedua bagi para KPM bansos PKH dan BPNT akan menggunakan DTSEN sebagai acuan tunggal.
Baca Juga: Mei 2025! Bansos PKH dan BPNT Tahap II Disalurkan dengan Data DTSN, Siapa yang Tercoret?
DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, merupakan hasil pemutakhiran dari DTKS, P3KE serta Reg Sosek yang berisi data kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.
Melalui proses pemeriksaan dan pendataan langsung ke rumah KPM yang sudah terintegrasi, status sebagai KPM akan secara otomatis ditentukan oleh sistem DTSEN.
Langkah tersebut dipandang perlu dilakukan, mengingat penyaluran bansos pada periode-periode sebelumnya mengalami sejumlah kendala sehingga kurang tepat sasaran.
Dampak langsung dari pemberlakuan kebijakan tersebut bagi para KPM PKH dan BPNT adalah potensi terhapus dalam daftar penerima bansos.
Karena terjadi perombakan signifikan, berikut adalah kategori kelompok masyarakat yang dipastikan akan terhapus sebagai KPM bansos PKH dan BPNT dalam penyaluran tahap II.
Adapun kategori masyarakat atau kelompok pertama yang status sebagai KPM-nya akan terhapus adalah Tidak Terdaftar dalam DTSEN sebagai pemilik komponen.
Selain Kesehatan dan Pendidikan, jenis komponen yang menjadi penentu status sebagai KPM baik PKH dan BPNT adalah Kesejahteraan Sosial.
Karena sudah terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah, KPM PKH atau BPNT yang termasuk dalam kategori keluarga sejahtera akan tersingkir dalam daftar penerima bansos.
Beberapa indikator kategori keluarga sejahtera antara lain kepemilikan rumah atau kendaraan mewah, tanah serta aset berharga seperti sawah.
Selain karena dianggap termasuk dalam kategori keluarga sejahtera, penghapusan status sebagai KPM PKH dan BPNT juga dikarenakan pendapatan keluarga.
Profesi seperti TNI, Polri, karyawan dengan pendapatan diatas UMR atau dari dana APBN serta APBD, dipastikan akan terhapus sebagai KPM bansos tahap kedua.
Mengacu pada ketentuan tersebut, dapat dipastikan KPM bansos yang masuk dalam seleksi CASN baik PNS dan PPPK 2024 tidak lagi ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kategori kelompok masyarakat yang tidak lagi akan memperoleh bansos PKH dan BPNT pada penyaluran tahap kedua adalah sudah mengalami Graduasi.
KPM bansos PKH dan BPNT yang berniat memperoleh perizinan, bantuan modal, bimbingan usaha dan manajemen keuangan dapat mengajukan graduasi melalui Program PENA.***

Share this article
Memasuki jadwal penyaluran bansos tahap kedua atau periode April-Juni 2025, rasa cemas mulai menghinggapi sejumlah KPM PKH dan BPNT.