Bisnis

KABAR GEMBIRA! KPM Pemilik Kartu KIS dan PIP Akan Dapat Bantuan Tambahan Rp800 Ribu, Simak Info Lengkapnya di Sini

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 18 Mar 2024, 15:11 WIB
KABAR GEMBIRA! KPM Pemilik Kartu KIS dan PIP Akan Dapat Bantuan Tambahan Rp800 Ribu, Simak Info Lengkapnya di Sini

AYOJAKARTA.COM -- Kabar terbaru bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki kartu KIS dan KIP atau PIP.

Dikutip dari Youtube Naura Vlog pada Senin, 18 Maret 2024, pemerintah akan memberikan bantuan tambahan bagi KPM yang memiliki dua kartu tersebut.

Hal ini telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui wawancara dengan beberapa awak media.

Baca Juga: ASYIK! Selain Ada Bantuan Telor dan Daging Ayam, KPM Golongan Ini Dipastikan Cair Duluan Bansos Rp 600 Ribu Hari Ini

Namun, perlu digarisbawahi bantuan tambahan Rp800.000 tersebut hanya akan diberikan untuk siswa jenjang pendidikan SMA dan SMK.

Bantuan yang awalnya hanya diberikan sebesar Rp1 juta, kini akan disalurkan sebesar Rp1.800.000 untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SMA dan SMK.

Diketahui, bantuan KIP atau PIP diberikan oleh pemerintah untuk siswa dengan berbagai jenjang pendidikan.

Untuk siswa tingkat SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000, tingkat SMP sebesar Rp750.000, dan untuk tingkat SMA dan SMK sebesar Rp1.800.000..

Baca Juga: Bansos BPNT Baik dari Bank Maupun PT Pos Indonesia Bertahan Sampai Ke KPM

Kemudian, presiden Jokowi pun mengimbau kepada masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki sakit ringan dapat menggunakan kartu KIS di puskesmas terdekat.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di Rumah Sakit. Karena penggunaan KIS di Rumah Sakit dapat digunakan bagi penderita sakit berat.

Tak hanya itu, pemilik kartu KIS yang sudah terafiliasi sebagai penerima PKH akan mendapatkan bantuan sebesar Rp800.000.

Namun, perlu diketahui tidak semua KPM PKH akan mendapatkan bantuan Rp800.000. Karena KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Selamat! Pencairan BPNT Tahap 2 dan 3 Mulai Hari Ini, Pastikan KPM Bawa 3 Dokumen Penting

Diketahui, kartu KIP dan KIS merupakan dua bantuan yang sudah disediakan oleh pemerintah sejak lama.

Bantuan ini diberikan sebagai salah satu upaya untuk meringankan masyarakat dalam segi pendidikan dan kesehatan.

Bagi masyarakat yang memiliki kartu ini berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil