Bisnis

Apakah Cuti Kuliah Dapat Mengakibatkan KIP Kuliah Dicabut? Simak Penjelasannya di Sini!

Oleh: Sahdan Maulana Minggu 17 Mar 2024, 21:05 WIB
Ilustrasi Peserta KIP Kuliah

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah sudah membuka pendaftaran KIP Kuliah pada 12 Februari 2024 yang lalu.

Namun, banyak calon penerima atau penerima KIP Kuliah bertanya-tanya apakah cuti kuliah dapat mengakibatkan KIP Kuliah dicabut?

Untuk informasi lebih jelas, simak penjelasan apakah cuti kuliah dapat mengakibatkan KIP Kuliah dicabut pada artikel ini.

KIP Kuliah adalah satu upaya membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Sudah Cair Lewat PT Pos Indonesia? Cek Faktanya di Sini!

Secara umum, ada tiga manfaat yang bisa didapatkan oleh mahasiswa yang memiliki KIP Kuliah, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT.

2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP).

3. Bantuan biaya hidup (Rp800.000-Rp1.400.000 per bulan sesuai kawasan Perguruan Tinggi).

Baca Juga: Ingin Tampil Lebih Percaya Diri? Ucapkan 10 Kalimat Ini, Wibawamu Bisa Meningkat Menurut Psikologi

Namun, ketiga manfaat di atas dapat dibatalkan pemerintah apabila pemilik KIP Kuliah melanggar ketentuan.

Dari segala ketentuan yang ada, apakah cuti kuliah menjadi salah satu penyebab KIP kuliah dicabut?

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @masukptn pada Minggu (17/3/2024), berikut penyebab KIP Kuliah dicabut:

Baca Juga: Bentuk Dahi dan Kaitannya dengan Kepribadian, Kamu Orang yang Ramah atau Bukan?

- Mahasiswa meninggal dunia.

- Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.

- Mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.

- Mahasiswa melakukan cuti akademik karena alasan selain sakit.

Baca Juga: Psikologi Warna: Memahami Pesan Tersembunyi Merah, Hijau dan Biru

- Mahasiswa dipidana penjara.

- Mahasiswa menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.

- Mahasiswa terbukti melakukan kegiatan bertentangan dengan Pancasila UUD 1945.

- Mahasiswa tidak lagi menjadi prioritas sasaran.

Baca Juga: Psikologi Pasangan yang Jalani Hubungan Jarak Jauh atau LDR, Ujian Berat Saling Jaga Kepercayaan!

Dari daftar di atas, sudah jelas apabila status KIP Kuliah bisa saja dicabut jika mengajukan cuti kuliah dengan alasan selain sakit.

Oleh karena itu, kepada penerima KIP Kuliah diharapkan terus melanjutkan pendidikannya apabila tidak sedang sakit parah.

Bagi yang belum memiliki KIP Kuliah, setidaknya sudah tahu apabila pemilik KIP Kuliah tidak boleh mengambil cuti kuliah selain alasan sakit.

Baca Juga: Sering Ditanyakan, Kapan Status BI Checking Kol 5 Bisa Hilang Setelah Tunggakan Dilunasi?

Jika belum memiliki KIP Kuliah, segera daftarkan diri dengan mengikuti langkah berikut ini:

- Login ke laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.

- Input NIK, NISN, NPSN dan alamat email.

- Validasi NISN dan KIP.

- Siswa mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.

- Mendaftarkan dan mengikuti seleksi Perguruan Tinggi sesuai jalur masuk pada Panitian Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Masik Perguruan Tinggi.

- Verifikasi jika diperlukan.

Demikian informasi mengenai cuti kuliah yang ternyata dapat membatalkan status KIP Kuliah, semoga bermanfaat.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Fathul Amanah