AYOJAKARTA.COM - BI Checking merupakan sistem informasi yang memuat riwayat kredit debitur di Indonesia.
BI Checking kelima atau macet menunjukkan bahwa debitur memiliki tunggakan pembayaran kredit yang telah melewati 90 hari.
Pertanyaanya, berapa lama BI Checking kelima akan hilang setelah pelunasan?
Sebelum menjawab hal tersebut, perlu dipahami dulu apa itu BI Checking kolektibilitas 5 atau sering disebut kol 5.
Baca Juga: Orang Tua Pernah Masuk Daftar BI Checking, Bisakah Anaknya Ajukan Pinjaman dan Disetujui Bank?
Kolektibilitas kredit adalah klasifikasi riwayat kemampuan pembayaran kredit debitur.
Berdasarkan peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas aset bank umum ada lima jenis kolektibilitas.
Kolektibilitas satu atau lancar adalah apabila debitur selalu membayar angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu atau umur tunggakannya 0 hari.
Kemudian kolektibilitas dua atau dalam perhatian khusus apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1-90 hari alias satu hari sampai dengan tiga bulan.
Baca Juga: BCA Mobile Eror Malam Ini, Netizen Keluhkan Tak Bisa Transaksi
Selanjutnya kolektibilitas tiga atau kurang lancar apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 sampai dengan 120 hari alias merubah 4 bulan pada kolektibilitas ini nasabah sudah masuk ke dalam klasifikasi Non Performing Loan atau NPL atau sudah macet.
Berikutnya kolektibilitas empat atau diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 121 hari sampai dengan 180 hari atau debitur menunggak selama enam bulan.
Terakhir, kolektibilitas lima atau macet apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari atau debitur menunggak lebih dari enam bulan.
Jika sudah masuk dalam kategori kolektibilitas lima maka nasabah akan dihapusbukukan dalam sistem perbankan dan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.
Baca Juga: BCA Mobile Hari Ini Eror, Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Kembali ke pertanyaan berapa lama BI Checking kelima akan hilang setelah pelunasan?
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Sukma Raya pada Minggu 17 Maret 2024, jawaban BI Checking kol 5 atau macet akan hilang setelah dua tahun dari tanggal pelunasan.
Contoh Kasus:
- Debitur A memiliki kredit macet di Bank X.
- Debitur A melunasi tunggakan kreditnya di Bank X pada tanggal 1 Januari 2024.
- BI Checking Debitur A akan berubah menjadi lancar pada bulan Februari 2024.
- Kolom history kredit macet Debitur A akan tetap terlihat di BI Checking hingga tanggal 1 Januari 2026.
- Debitur A mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman baru di bank lain selama dua tahun setelah pelunasan.
Baca Juga: Top 9 PTN dengan Jurusan Akuntansi Terbaik di Indonesia versi THE WUR, Kampusmu Termasuk?
Sebagai kesimpulan, BI Checking kol 5 atau macet akan hilang setelah dua tahun dari tanggal pelunasan.
Semakin lama menjaga BI Checking agar tetap baik, semakin besar peluang untuk mendapatkan pinjaman baru.***

Share this article
Kapan status BI Checking Kol 5 bisa hilang setelah tunggakan kredit macet dilunasi oleh debitur? simak penjelasannya!