Bisnis

Dijamin Cair! 9 Kriteria Debitur KUR BRI 2024 yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Pengajuan

Oleh: Iit Lita Apriani Minggu 17 Mar 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi KUR BRI 2024.

AYOJAKARTA.COMKUR BRI 2024 adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah dengan bunga rendah.

Program ini disalurkan sebagai pinjaman untuk modal kerja dan investasi kepada nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang layak namun belum memiliki agunan atau belum bankable.

Sebelum melakukan pengajuan, calon debitur tentunya perlu mengetahui dan memahami kriteria debitur KUR BRI 2024.

Berikut kriteria debitur KUR BRI 2024 seperti dikutip oleh AyoJakarta.com dari kanal YouTube ENR Project Review pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga: Gagal Mengajukan KUR? 6 Tips agar Pengajuan KUR 2024 Diterima oleh BRI, Debitur Disarankan Miliki Rekening Bank Terkait

1. Individu, Badan Usaha, atau Kelompok Usaha

KUR BRI tahun 2024 terbuka bagi individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki kegiatan usaha produktif.

2. Usia Minimal 21 Tahun

Calon debitur harus memiliki usia minimal 21 tahun. Namun, dalam beberapa kasus, calon debitur yang berusia di bawah 21 tahun tetap dapat mengajukan KUR jika sudah menikah.

Baca Juga: Hati-hati saat Ajukan KUR BRI 2024, Pemilik 5 Jenis Usaha Ini Bakal Ditolak Gagal ACC Pinjamannya oleh Pihak Bank, Kenapa Ya?

3. Memiliki Usaha UMKM Produktif

Calon debitur harus memiliki usaha UMKM yang dianggap produktif dan layak untuk mendapatkan pembiayaan.

Usaha tersebut harus sudah berjalan minimal selama 6 bulan sebagai bukti keberlangsungan dan kelayakan usaha.

4. Belum Pernah Menerima Kredit Komersial

Calon debitur tidak boleh pernah menerima kredit umum komersial sebelumnya, baik itu untuk modal kerja maupun investasi.

Hal ini menunjukkan bahwa program KUR ditujukan untuk mendukung UMKM yang belum memiliki akses ke kredit konvensional.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Pinjaman KUR BRI dan Kupedes BRI, Keunggulan, Bunga, dan Syarat Mengajukannya

5. Boleh Memiliki Kredit Konsumtif

Meskipun debitur boleh memiliki kredit konsumtif seperti KPR, kredit kendaraan bermotor, atau kartu kredit, namun catatan angsuran harus lancar.

Ini menunjukkan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara rutin.

6. Boleh Mengajukan KUR Jika Sebelumnya Debitur Ultra Mikro

Debitur yang sebelumnya telah menerima KUR dari program Ultra Mikro seperti KUR Pegadaian atau KUR Super Mikro BRI, dapat mengajukan KUR tahun 2024.

Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa debitur harus melunasi pinjaman sebelumnya terlebih dahulu.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Bisa Diajukan Untuk Pembiayaan Pendidikan Sekolah atau Membayar Biaya Kuliah? Ini Penjelasannya

7. Limit Akumulasi Plafon KUR

Terdapat batasan limit akumulasi plafon KUR, yaitu maksimal Rp100 juta untuk debitur yang pertama kali mendapatkan KUR sebelum tahun 2020.

Sementara itu, maksimal Rp200 juta untuk debitur yang pertama kali mendapatkan KUR pada tahun 2020 ke atas.

8. Debitur Sektor Usaha Khusus

Debitur yang bergerak dalam sektor usaha produksi pertanian, perikanan, dan perkebunan memiliki limit akumulasi plafon KUR tertentu.

Hal ini dapat berbeda tergantung pada kondisi dan kebijakan tertentu.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR Kecil Bank BRI? Persyaratan dan Jenis Lengkap di Sini

9. Persetujuan dari Kantor Pusat

Debitur yang memiliki status khusus atau membutuhkan persetujuan tambahan, seperti debitur dengan persentase tunggakan yang tinggi, memerlukan persetujuan dari kantor pusat BRI.

Setiap kriteria tersebut di atas menjadi pertimbangan utama bagi BRI dalam menilai kelayakan debitur untuk mendapatkan KUR tahun 2024.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Tedi Rukmana