Bisnis

Ketahui Skor Kolektibilitas SLIK OJK Secara Daring! Lengkap Waktu hingga Rincian Sesi Kuota

Oleh: Karseno AJ Sabtu 16 Mar 2024, 22:01 WIB
Illustrasi. SLIK OJK

AYOJAKARTA.COM - Istilah Bank Indonesia Checking merupakan catatan berisi informasi debitur yang bersifat individual atau perorangan.

Meski telah berganti istilah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, peran BI Checking kini berada dibawah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Seiring perkembangan waktu, terminologi BI Checking memiliki makna yang setara atau sepadan dengan SLIK OJK.

Baca Juga: Gambar Apa yang Pertama Kamu Lihat? Itu Bisa Mengungkap Kelebihanmu yang Tidak Disadari Lho!

Saat seseorang ingin melakukan pinjaman resmi ke lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan lain, SLIK OJK menjadi salah satu persyaratan.

Karena merupakan salah satu acuan atau pertimbangan dalam melakukan pengajuan, peran dan informasi dalam SLIK OJK menjadi sangat penting.

Untuk itu, penting bagi setiap calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman mengetahui terlebih dahulu informasi kolektibilitasnya.

Disamping pencarian informasi bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor OJK atau luring, pencarian informasi juga dapat dilakukan secara daring atau online.

Adapun langkah-langkah teknis yang dapat dilakukan setiap calon nasabah untuk mengetahui skor kolektibilitasnya secara daring adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! Ini Perbedaan D3, D4, dan S1, Awas Jangan Sampai Keliru!

Langkah pertama setelah memastikan sambungan internet, pada browser perangkat ketik di kolom pencarian dengan kata idebku.

Setelah tampilan pada layar berubah, calon nasabah yang ingin mengetahui skornya bisa memilih ideb-OJK untuk melakukan Pendaftaran.

Apabila menu tampilan Pendaftaran sudah berubah, langkah selanjutnya adalah dengan memilih Jenis Debitur, lalu sesuaikan dengan keinginan.

Perseorangan untuk pribadi, Badan Usaha jika ingin memeriksa skor kantor ataupun Debitur Meninggal Dunia jika sudah tidak ada.

Calon nasabah selanjutnya akan diminta untuk mengisi informasi menyangkut Kewarganegaraan, Jenis Identitas, serta Nomor Induk Kependudukan.

Jika semua kolom informasi sudah terisi, pengguna selanjutnya akan diminta untuk mengisi kode keamanan atau Captcha.

Baca Juga: Tips Puasa dan Olahraga di Bulan Ramadhan untuk Ibu Hamil Menurut dr. Raehanul Bahraen

Setelah kode keamanan pengajuan berupa kode captcha terisi, calon nasabah bisa memilih menu Selanjutnya.

Proses pemeriksaan skor atau kolektibilitas akan secara otomatis diproses oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Hasil dari pemeriksaan catatan yang dimiliki OJK akan dikirim secara otomatis ke alamat email calon nasabah, setidaknya dua hari kerja.

Meski tergolong prosesnya cukup mudah, namun calon nasabah juga perlu memperhatikan ketepatan waktu permintaan informasi karena berkaitan dengan jumlah kuota.

Banyaknya peminat atau calon debitur yang ingin melakukan pengajuan membuat OJK memberikan Sesi untuk masing-masing jumlah kuota.

Untuk sesi I dimulai pada pukul 06.00 WIB, Sesi II pukul 09:00 WIB, Sesi III pukul 12:00 WIB, Sesi IV pukul 15:00 WIB dan Sesi V pukul 19:00 WIB. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky